Pemberlakuan tarif tol Paspro berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019. Besaran tarif yang ditetapkan telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Tarif Tol Paspro ruas Grati-Probolinggo Timur adalah :
Kendaraan Gol I Rp 26.500,-
Kendaraan Gol II Rp 40.000,-
Kendaraan Gol III Rp 40.000,-
Kendaraan Gol IV Rp 53.000,-
Kendaraan Gol V Rp 53.000,-
Kehadiran Tol Paspro sebagai bagian dari Tol Trans Jawa turut mendukung kecepatan mobilitas barang, orang, dan logistik nasional terutama untuk Kota Surabaya, Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Waktu tempuh dari Surabaya ke Probolinggo semula 3-3,5 jam kini bisa dicapai 1-1,5 jam. Selain itu mendukung akses ke kawasan wisata Bromo-Tengger-Semeru, yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Tol Paspro terdiri dari empat seksi dengan total panjang 45 km. Untuk kelanjutan pembangunan Seksi IV Probolinggo Timur-Gending sepanjang 13,7 Km, masih menunggu pengajuan prakarsa dari Badan Usaha. Pembangunan Tol Paspro menggunakan skema investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol senilai Rp 4,8 triliun untuk tiga seksi.
Kementerian PUPR menargetkan pada periode 2015-2019, jalan tol operasional di seluruh Indonesia mencapai sepanjang 1.852 Km. Pada periode tahun 2015 hingga Mei 2019 untuk jalan tol yang sudah beroperasi saat ini sepanjang 985 Km.(*)