1. Datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. KUA akan mengganti buku nikah yang hilang tanpa dipungut biaya alias gratis
Bagaimana Jika Buku Nikah Rusak?
Datang ke KUA dengan membawa KTP, mengajukan permohonan, dan menyerahkan Buku Nikah yang rusak.