TUNTAS.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo memastikan akan adanya 60 jabatan baru di institusi TNI yang akan diisi para perwira tinggi (pati). Sejumlah jabatan baru itu merupakan bagian dari restrukturisasi di tubuh TNI.
"Akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60 ruang. Nanti bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang," ujarnya, Selasa (29/1/2019) di istana negara.
Selain itu, Kepala Negara juga akan melakukan revisi terhadap aturan usia pensiun para prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara hingga menjadi 58 tahun.
Sebelumnya, para prajurit TNI harus menjalani pensiun di usia 53 tahun. Ketentuan mengenai hal itu telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Saya perintahkan juga kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sebelumnya 53 ke 58 (tahun). Tapi ini merevisi Undang-Undang," ucap Presiden.
"Kalau umur 53 tahun ini masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya, kok sudah dipensiun. Polri kan sudah 58 tahun," imbuhnya menjelaskan. (SYA)