TUNTAS.CO.ID, Muarojambi - Terkait informasi soal adanya surat edaran
Pemkab Muarojambi yang ditandatangani Sekda Muaro Jambi M. Fadhil Arief perihal
acara deklarasi pemilu damai para dai dan ulama pada tanggal 26 Januari 2019 di
Gedung BKOW Provinsi Jambi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muarojambi
sudah melakukan kajian.
Ketua Bawaslu M. Yusup n melakukan pertemuan dengan Sekda Fadhil
Arief guna mengetahui kebenaran surat edaran tersebut.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi M. Yusup mengatakan Sekda memang berinisiatif
datang menemui Bawaslu, sehingga langsung dilakukan klarifikasi.
Dikatakan M. Yusup bahwa Sekda mengakui adanya surat edaran
tersebut, di mana surat titu meminta da'i dan ulama menghadiri acara deklarasi pemilu
damai presiden dan wakil presiden serta legislatif.
"Pihak kami telah mengumpulkan data dan mencari informasi
serta meminta klarifikasi kepada Sekda Fhadil, dari hasil klarifikasi tersebut
tidak ada dugaan pelanggaran terhadap surat edaran yang ditandatangani Sekda,"
tegas Ketua Bawaslu M. Yusup.
Sementara Sekda Fadhil menyebut dirinya memang mendatangi
Bawaslu untuk membuat semua menjadi terang soal isu yang beredar di media
sosial.
"Memang benar saya datang menemui Bawaslu Kabupaten Muarojambi,
kita selaku orang yang taat hukum, maka saya datang untuk mengklarifikasikan
atas isu yang beredar di media sosial tersebut," kata Fadhil. (*)