Tenaga Kerja Non ASN Muratara Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati : Kami Selalu Berupaya yang Terbaik -->
Cari Berita

Tenaga Kerja Non ASN Muratara Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati : Kami Selalu Berupaya yang Terbaik

tuntas.co.id

TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Muratara dengan Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan kantor Cabang Muara Enim, tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil Negara Kabupaten Muratara.  Program yang diperuntukkan untuk para tenaga kerja sukarelawan (TKS) atau honorer diruang lingkup Pemkab Muratara ini bertujuan agar para TKS atau honorer mendapatkan jaminan dalam bekerja khususnya jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian.  Dalam rapat yang diadakan dilantai tiga ruang Bapedda ini, Bupati Devi Suhartoni yang didampingi Wakil Bupati Inayatullah selaku pihak pertama menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Ruszian dedi, serta disaksikan Pj Sekda Suharto dan seluruh Kepala OPD Pemkab Muratara. Senin (7/2/2022).  Bupati Devi Suhartoni mengatakan, program ini untuk jaminan sosial ketenagakerjaan  TKS atau honorer yang bekerja diwilayah Kabupaten Muratara.  "Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk TKS, agar bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," tutur Bupati.  "Syukuri dan bekerjalah dengan profesional, disiplin dan memiliki etos kerja yang baik untuk kemajuan Kabupaten Muratara," tambahnya.  Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Ruszian dedi, menyebutkan, Pemerintah Muratara telah menjamin atau melindungi pekerja non ASN dilingkungan Pemkab Muratara.  "Jika nanti, katakanlah, ada kecelakaan kerja atau kematian, maka ada jaminannya dari BPJS," kata Ruszian.  Dia menyebutkan, Satu orang TKS nanti, dikenakan biaya Rp, 10.000 dalam sebulan, uang ini bukan dipotong dari gaji pekerja, tapi dibayar oleh Pemda Muratara.  "Jika masa iuran sudah selama 3 tahun, kemudian peserta BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia, maka, biaya sekolah anaknya ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan, maksimal satu peserta dua orang anak yang ditangguhkan," sebut Ruszian.
Bupati Muratara Devi Suhartoni menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan. (Poto/A4)

TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Muratara dengan Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan kantor Cabang Muara Enim, tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil Negara Kabupaten Muratara.


Program yang diperuntukkan untuk para tenaga kerja sukarelawan (TKS) atau honorer diruang lingkup Pemkab Muratara ini bertujuan agar para TKS atau honorer mendapatkan jaminan dalam bekerja khususnya jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian.


Dalam rapat yang diadakan dilantai tiga ruang Bapedda ini, Bupati Devi Suhartoni yang didampingi Wakil Bupati Inayatullah selaku pihak pertama menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Ruszian dedi, serta disaksikan Pj Sekda Suharto dan seluruh Kepala OPD Pemkab Muratara. Senin (7/2/2022).


Bupati Devi Suhartoni mengatakan, program ini untuk jaminan sosial ketenagakerjaan TKS atau honorer yang bekerja diwilayah Kabupaten Muratara.


"Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk TKS, agar bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," tutur Bupati.


"Syukuri dan bekerjalah dengan profesional, disiplin dan memiliki etos kerja yang baik untuk kemajuan Kabupaten Muratara," tambahnya.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Ruszian dedi, menyebutkan, Pemerintah Muratara telah menjamin atau melindungi pekerja non ASN dilingkungan Pemkab Muratara.


"Jika nanti, katakanlah, ada kecelakaan kerja atau kematian, maka ada jaminannya dari BPJS," kata Ruszian.


Dia menyebutkan, Satu orang TKS nanti, dikenakan biaya Rp, 10.000 dalam sebulan, uang ini bukan dipotong dari gaji pekerja, tapi dibayar oleh Pemda Muratara.


"Jika masa iuran sudah selama 3 tahun, kemudian peserta BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia, maka, biaya sekolah anaknya ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan, maksimal satu peserta dua orang anak yang ditangguhkan," sebut Ruszian.

(A4)