Jangan Coba-coba Tidak Patuh Kalau Kendaraan Dinas Anda Tidak Ingin Ditahan -->
Cari Berita

Jangan Coba-coba Tidak Patuh Kalau Kendaraan Dinas Anda Tidak Ingin Ditahan

tuntas.co.id

Contoh kendaraan Dinas yang telah terpasang stiker. (Poto/ari)
Contoh kendaraan Dinas yang telah terpasang stiker. (Poto/ari) 

MURATARA - Untuk mengantisipasi penyalahgunaan. Kendaraan Dinas (Randis) Milik Aset Pemerintah Daerah Muratara Wajib dipasang stiker. 

Sesuai intruksi Bupati dan Wakil Bupati hingga 30 April 2021 Pemasangan Sticker ini diintruksikan harus rampung terpasang diseluruh kendaraan Dinas, baik OPD, Camat dan Sekolah-sekolah. 

Dari data yang terhimpun, ada sekitar 53 kendaraan Dinas yang telah terpasang stiker, selebihnya belum terpasang dan akan ditindak tegas oleh Dishub dan POL PP Muratara. 

"Bagi yang tidak memasang stiker sesuai batas waktu tersebut. mobil yg bersangkutan akan di razia dan diambil alih oleh POL PP," Cetus Al Azhar Kepala Dishub Muratara. Minggu (2/5) 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Muratara Firdaus mengatakan akan menindak tegas apabila ada Kendaraan Dinas yang berkeliaran tapi tidak dipasang stiker sebagai mana yang telah ditentukan. 

"Terakhir pemasangan Tanggal 30 Mei ini, kalau masih ada Randis yang tidak menggunakan stiker, nanti ketika ketemu di jalan akan kita langsung tindak atau kita tahan," tegas Firdaus

(ari)