Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)
Muarojambi - Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto siap melaksanakan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kapatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyampaikan, hal ini berdasarkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021
" Polres Muaroambi siap kawal dan melaksanakan maklumat Kapolri," sampai Kasubag Humas AKP Amradi Sabtu (2/1/21)
Berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BNPT N : 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020/30/Desember/2020 tentang larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI. dengan ini, Kapolri mengeluarkan maklumat," terang Amradi
Maklumat bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI
"Untuk itu masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," terangnya
Sambung Amradi, dengan ini mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Masyarakat di minta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tegasnya
Lebih lanjut dikatakan Amradi apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.
"Demikian maklumat ini, untuk jadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,"Tutupnya. (ENDANG)