Biadab! MS Paksa Bunga yang Berumur 10 Tahun Berhubungan Badan -->
Cari Berita

Biadab! MS Paksa Bunga yang Berumur 10 Tahun Berhubungan Badan

tuntas.co.id

MUAROJAMBI -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muarojambi melaksanakan ungkap kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial MS (17) terhadap sebut saja Bunga (10) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi

Bermula kejadian ketika korban sedang berada dirumahnya lagi duduk, baru pulang bermain bola, datang pelaku MS mengajak  korban kelantai dua, di situ korban di setubuhi pelaku dengan memasukan alat kelaminnya 

Kanit IV Satreskrim Polres Muarojambi Aipda Wisnu Hertanto melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan Pelaku MS memaksa korban untuk naik ke lantai dua, hingga di atas korban di baringkan oleh pelaku

" Setibanya pelaku membawa korban naik ke atas lantai dua, MS menutup kepala korban dengan kain dan membuka celana korban. Korban coba untuk melawan namun tangan korban tidak dapat berbuat apa-apa, di situlah pelaku memasukan alat kelaminnya pada kemaluan korban," sebut Aipda Wisnu Hertanto melalui AKP Amradi Jumat (6/11/20)

Barang Bukti (BB) yang berhasil di dapat satu helai baju kaos lengan pendek, warna merah, satu helai celana dalam warna merah, dan satu helai celana pendek warna hitam

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan uu RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (ENDANG)