Manfaatkan Sertifikat Gratis, Kini Dadang Berpenghasilan Rp 100 Juta per Bulan dari Kolam Ikan -->
Cari Berita

Manfaatkan Sertifikat Gratis, Kini Dadang Berpenghasilan Rp 100 Juta per Bulan dari Kolam Ikan

tuntas.co.id

Ilustrasi

TUNTAS.CO.ID, Pontianak –
Suhu udara pada aplikasi cuaca di _smartphone_ menunjukkan angka 27 derajat Celsius, namun terasa sangat menyengat. Pontianak memang terletak tepat di khatulistiwa, di mana pada bulan-bulan ini matahari bergerak disekitarnya. Hal ini tidak menyurutkan niat Dadang Latif untuk berbagi pengalaman mengembangkan usaha Kolam Ikan Nila kepada 5.300 masyarakat penerima Sertipikat untuk Rakyat di Lapangan Rumah Radakng, Kota Pontianak (24/04).
.
Dadang Latif adalah warga Kabupaten Kubu Raya yang mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan sertipikat tanah. “Saya mendapatkan sertipikat pada tahun 2016. Awalnya saya simpan saja, setelah saya hitung-hitung saya agunkan untuk pengembangan usaha kolam ikan saya," papar pria 43 tahun ini.
.
“Awalnya saya hanya mempunyai 8 kolam ikan dengan omset 5 juta perbulan. Dalam waktu 2,5 tahun saya sekarang sudah mempunyai 32 kolam dan Alhamdulillah omset saya sekarang 80 sampai dengan 100 juta perbulan," lanjut Dadang Latif.
.
Dalam kesempatan ini Dadang juga berpesan kepada masyarakat untuk jangan larut dengan euphoria mempunyai sertipikat. “Jangan suka-suka saja, niatkan di hati untuk usaha, pemerintah bantu kita melalui sertipikat ini, jangan di sia-sia," pesan Dadang Latif.
.
Kisah serupa  juga disampaikan oleh Agus Sarwoko, penggagas Kampung Wisata Tenun Khatulistiwa Kota Pontianak. Pria 38 tahun ini menceritakan bahwa usaha tenun di kampungnya semakin berkembang dengan pendampingan paska legalisasi aset dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak. “Kampung kami seluas 14,38 hektar saat ini seluruhnya telah bersertipikat. Setelah aset kami legal, banyak sekali bantuan usaha bergulir baik dari pemerintah daerah maupun dari BUMN," ujar Agus Sarwoko.
.
Senada dengan hal tersebut Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Ir. Ratmono, M.Si. menyampaikan bahwa pemerintah melakukan legalisasi aset untuk mendukung kepastian subyek hak dan menjadikan tanah sebagai aset hidup yang akan mengantarkan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. “Untuk yang belum punya sertipikat, segera pasang tanda batas pada tanah agar petugas kami bisa segera daftarkan ibu bapak semua," tutupnya.
.
Pemerintah sejatinya memberikan kemudahan untuk melakukan legalisasi aset untuk menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dalam dunia usaha, legalitas ini tentu bernilai ekonomis. Namun tidak hanya itu, legalitas juga erat hubungannya dengan kepercayaan. Ketika tanah sebagai modal usaha legalitasnya terbukti maka kepercayaan lembaga-lembaga pemerintah, BUMN dan bahkan _Non-Governmental Organization_ (NGO) sebagai pemberi bantuan permodalan maupun akses pemasaran akan lebih mudah di dapatkan. Sehingga pengembangan usaha dengan tujuan peningkatan perekonomian dapat lebih mudah dilaksanakan. (WN/RO)