Dua Perampok Asal Aceh Berhasil Diringkus Polres Muarojambi -->
Cari Berita

Dua Perampok Asal Aceh Berhasil Diringkus Polres Muarojambi

tuntas.co.id

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat Konferensi Pers di RS Bhayangkara


MUAROJAMBI - Polres Muarojambi bekuk dua pelaku perampokan dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) tepatnya di Desa Sungai Duren Kabupaten Muarojambi.
 
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara AKBP M El Yandiko dan Kapolsek Jaluko Iptu Irwan menyebut, pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan. 

" Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko karena pelaku tidak segan-segan melukai korbannya," sampai Kapolres Muarojambi saat konferensi pers di RS Bhayangkara Rabu (13/1/21)

Selain itu Kapolres Muarojambi menyampaikan, kedua pelaku ini melakukan perampokan pada pukul 03.00 Wib subuh ditangkap pada pukul 05.00 wib, pelaku merupakan warga Aceh yang sengaja datang kerumah keluarganya dan sudah memetakan target korban yang akan dirampok

" Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya," ujar Kapolres

Sambungnya, hasil dari perampokan yang dilakukan, kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan handphone milik korbannya dengan kerugian berkisar 30 juta, dan selang waktu 2 jam pelaku berhasil diamankan

" Untuk Kedua pelaku itu adalah Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh tenggara," kata AKBP Ardiyanto

Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan korban, pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang masih berumur 21 tahun, yang mana korban dalam rumah tersebut sebanyak 7 orang.

" Saat ini kedua pelaku sudah kita bawa ke Polsek Jaluko dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pelaku kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, ” tutupnya. (ENDANG)