Belenggu Administrasi -->
Cari Berita

Belenggu Administrasi

Muhammad Priyono

Kembali kita dihadapkan pada persoalan menjelimetnya kebijakan publik yang dibuat para penyelenggara negara. Setelah pembelian minyak curah yang wajib menggunakan aplikasi "peduli-lindungi" atau menyertakan nomor induk kependudukan. Kita dihadapkan lagi pada aturan pengisian BBM subsidi dengan kewajiban mengunggah data pribadi dan kendaraan pada aplikasi "Mypertamina", plus melakukan transaksi barcode pada saat pembelian di SPBU.


Dua kebijakan ini menjadi anomali, ditengah gagasan besar presiden Joko Widodo yang berkeinginan memangkas berbagai jenis peraturan dalam rangka membangun perekonomian yang cepat, tepat, dan efisien. Namun ironisnya, melalui unit bisnisnya, pemerintah membuat kebijakan pembelian BBM bersubsidi yang justru berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.


Hak-hak konsumen yang berpotensi dilanggar, yaitu kepastian hukum, yang mana di dalamnya diuraikan bahwa masyarakat wajib memperoleh kepastian tentang barang atau jasa yang akan dibelinya. Dalam konteks ini masyarakat, dilapangan, berpotensi mengalami "kegalauan" ketika hendak membeli BBM subsidi, jika ia belum mendaftar atau terdaftar pada aplikasi milik pertamina tersebut. Belum lagi kesimpang-siuran, penggunaan handphone pada saat membeli BBM subsidi, yang mana selama ini handphone termasuk salah satu benda yang dilarang digunakan saat pengisian BBM.


Memang saat ini pemerintah masih melaksanakan tahap ujicoba. Dari sebelas kota yang ditargetkan, di hari pertama per 1 Juli 2022, pemerintah baru menerapkan uji coba di 5 kota. Dan sejauh ini, banyak resistensi yang muncul dalam bentuk penolakan, kritikan, hingga nyinyiran atas lahirnya kebijakan tersebut.


Tidak sampai disitu, penolakan ditunjukkan masyarakat dengan memberi bintang 1 pada aplikasi Mypertamina saat pertama kali mulai dibuka. Massa juga membangun public opinion atas kebijakan yang dianggap "absurd" tersebut. Tidak sampai disitu, di wilayah lain, muncul aksi viral massa yang anarkis saat antri membeli BBM disebuah SPBU, walaupun masih perlu ditelusuri kembali kebenaran video tersebut.


Berkenaan dengan aplikasi ini, ada isu tidak sedap yang mana disinyalir pembelian BBM subsidi melalui registrasi diduga akan menguntungkan penyedia layanan aplikasi, berupa keuntungan sebesar Rp. 1.000,- per transaksi. Artinya, jika per hari ada 1.500.000 kendaraan bermotor yang melakukan pengisian BBM, maka ada dana yang masuk sebesar 1,5 milyar per hari. Tentu jika ini benar adanya, maka ada semacam skenario untuk menguntungkan korporasi tertentu yang dibebankan dari transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. 


Argumen pemerintah karena dasar aturan pengaturan penjualan BBM subsidi telah lama ada, dan kemudian banyak dilanggar oleh masyarakat sehingga tidak tepat sasaran, hanyalah alasan klise pemerintah. Karena faktanya, pemerintah belum menjalankan sistem pengawasan BBM subsidi secara tepat. Bagaimana mungkin pengawasan belum dilakukan secara maksimal hingga penyalurannya, lantas dikatakan bahwa BBM subsidi selama ini banyak dinikmati oleh masyarakat "kelas atas".


Jika narasi itu yang disampaikan, maka pemerintah wajib menyampaikan data rill, seperti berapa jumlah kebocorannya perhari, perbulan, pertahun, siapa saja penikmatnya dan seterusnya. Karena argumen yang dibangun pemerintah tanpa diimbangi data yang memadai, maka jadilah kebijakan yang dibuat lemah karena tidak berasal dari akar masalah yang sebenarnya.


Idealnya sebelum menelurkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan "kegaduhan", pemerintah wajib melakukan langkah-langkah penting, misalnya, pertama, mendata jumlah kebutuhan BBM subsidi di Indonesia. Kedua, mendata jumlah kendaraan, terutama kendaraan roda empat yang masuk kategori penerima subsidi. Ketiga, mengevaluasi bocornya BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak. Keempat, berkoordinasi antar lembaga pemerintahan, seperti Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perekonomian dalam upaya mencari solusi terbaik atas implementasi aturan BBM subsidi.


Dari langkah-langkah penting tersebut, evaluasi terhadap kebocoran BBM subsidi patut menjadi catatan pemerintah, sebab banyak kasus muncul dilapangan, dikarenakan "permainan" oknum petugas penyalur BBM subsidi yang sengaja menjual ke pihak tertentu sebelum BBM sampai ke SPBU. Sehingga pada akhirnya, kebocoran penyaluran BBM menjadi salah satu faktor penyebab BBM tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara tepat.


Bocornya BBM subsidi ke tangan-tangan pihak yang tidak berhak, juga dilakukan oleh oknum petugas SPBU. Di mana, mereka menjual ke masyarakat yang kemudian menjualnya kembali dalam bentuk eceran, biasanya pembeli menggunakan dirigen dalam pengisiannya. Jika disuatu tempat dilarang keras oleh aparat hukum, pembeli biasanya memodifikadi kendaraan roda empatnya dengan memasukan dirigen di dalamnya. Namun sebaliknya, jika di daerah tersebut aparat dan masyarakat cenderung "melunak" dan memaklumi, maka mereka akan terang-terangan membeli dengan membawa dirigen dihadapan publik.


Persoalan kebocoran BBM subsidi yang disebabkan oleh kesengajaan petugas SPBU tersebut, tidak hanya dilihat dari persoalan hukum semata. Melainkan, dari aspek sosio-ekonomi karena dengan tumbuhnya "pembeli-pembeli ilegal" dapat merusak sistem penjualan antara kebutuhan, ketersediaan, dan penyaluran yang mana data yang dikeluarkan pemerintah dengan SPBU akan invalid.


Permasalahan lain yang tidak kalah penting, dan patut dievaluasi secara komprehensif ialah kelangkaan BBM subsidi, seperti solar dan terkadang pertalite yang habis, sekalipun baru didistribusikan di SPBU. Penyebabnya karena faktor pertama, yakni "kebocoran" dijalan dan di SPBU karena dijual ke penjual eceran, pertashop ataupun pertamini tidak berizin.


Tentunya tanpa menggunakan aplikasi dan sistem barcode yang dilakukan pertamina. Idealnya untuk melakukan pengawasan, pertamina dapat mendorong perusahaan SPBU untuk menyiapkan pegawai untuk mengatur kendaraan roda empat yang akan mengisi BBM subsidi dan non subsidi. Bukankah secara regulatif, kendaraan yang dilarang mengisi BBM subsidi mudah diidentifikasi jenis dan merknya. Sehingga akan sangat mudah bagi petugas SPBU dalam melakukan pengawasan-penjualan BBM subsidi.


Jika pihak SPBU melakukan pelanggaran dengan memberikan BBM subsidi kepada yang tidak berhak, pun dengan menjual ke pedagang eceran, maka pertamina dapat memberi sanksi kepada pemilik SPBU dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Langkah dan tindakan seperti ini harusnya bisa dilakukan pihak pertamina, ketimbang membuat kebijakan "pukul rata", tanpa melihat persoalan utuh di lapangan.


Sebab pada kenyataannya, tidak semua pemilik kendaraan memiliki atau dapat mengoperasikan aplikasi Mypertamina. Belum lagi jika aplikasi ini mengalami gangguan. Karena aplikasi online idealnya harus didukung jaringan internet yang memadai. Bagaimana jika didaerah pelosok tanah air dengan jaringan internet yang tidak mendukung. Apa tindakan dan kebijakan pemilik SPBU, dan pertamina sendiri. Bukankah kebijakan ini dibuat untuk seluruh wilayah Indonesia.


Pada akhirnya, melalui kebijakan yang cenderung membelenggu ini, masyarakatlah yang akan menjadi "korban" dengan tersendatnya mobilitas masyarakat yang berujung pada terganggunya aktivitas perekonomian negara yang baru akan bangkit di masa dan pasca pandemi Covid-19.


Oleh: Yudi Armansyah
Dosen Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi