Dari Ketiga Tangan Pelaku, Satresnarkoba Polres Muarojambi Dapatkan Sabu dan Pil Extacy -->
Cari Berita

Dari Ketiga Tangan Pelaku, Satresnarkoba Polres Muarojambi Dapatkan Sabu dan Pil Extacy

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang berada di Rt 24 Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi. Satresnarkoba Polres Muarojambi Berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu

Kasat Resnarkoba Polres Muarojambi Iptu Feisal melalui Kabag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke Rt 24 Desa Talang Belido disitu polisi berhasil amankan dua orang laki-laki M dan RA berikut Barang Bukti (BB)

" Dimankanlah pelaku berinisial M (30), dan RA, (18). RA ditangkap ketika sedang berada di rumah pelaku M. Setelah itu tim melakukan penggeledahan dari dalam rumah M, di dapalah 2 paket ukuran sedang yang diduga sabu, 4 paket ukuran kecil, dan 3 Pil Extacy," sebut Kasatresnarkoba Iptu Feisal melalui Kabag Humas AKP Amradi Rabu (28/10/20)

Kedua tersangka langsung dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Muarojambi. Berdasarkan keterangan dari tersangka M jika ia mendapatan barang haram tersebut dari Herman warga Talang Bakung 

" Sekira pukul 22:00 Wib, Herman berhasil diamankan di tempat tinggalnya yang berada di Rt 24 Desa Talang Bakung. Usai di mintai keterangan, Herman mengaku jika barang yang ia dapatkan itu dari Jhon yang berada di dalam Lapas Jambi. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Muarojambi untuk pemeriksaan lebih lanjut, " sampai AKP Amradi

Barang Bukti yang berhasil didapat dari tangan Herman, 2 paket ukuran sedang yang diduga sabu seberat 9,94 gram bruto, 4 paket kecil golongan satu seberat 1.6 gram bruto, dan 3 butir pil extacy golongan I seberat 1.39 gram bruto, 

" Tidak hanya itu polisi juga amankan BB satu unit timbangan digital, empat buah kaca pirek, satu buah dompet warna coklat, satu buah kotak permen mentos, dua buah korek api gas, dua ball plastik kosong, satu buah alat hisap atau bong, serta dua unit handphone," ujarnya

Untuk ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba disangka kan pasal 114 dan atau pasal 112 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (ENDANG)