Petani Sumsel dan Jambi Akan Lanjutkan Jalan Kaki ke Jakarta, Ini Tuntutan Mereka -->
Cari Berita

Petani Sumsel dan Jambi Akan Lanjutkan Jalan Kaki ke Jakarta, Ini Tuntutan Mereka

tuntas.co.id


JAMBI - Kelompok petani Jambi aka melanjutkan jalan kaki menuju ibu kota DKI Jakarta. Mereka menuntut beberapa hal terkait konflik agraria. 

Rencananya petani akan segera melanjutkan perjalanan Merak menuju Jakarta,  Senin, 21 September 2020.

Perwakilan petani, Icandra Suliani mengatakan tuntutan mereka, meminta kepada bapak Presiden dan ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk mengeluarkan areal Desa Muara Bahar (Pemukiman, Fasum, Fasos, Perkebunan Warga, dll) seluas 3.882,2 ha dari izin konsesi PT. Rimba Hutani Mas (RHM) dan memberikan akses legal melalui program TORA dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR);

"Meminta kepada bapak Presiden dan ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk membantu membebaskan pak Anzar Bin Naru petani Gowa Sulawesi Selatan yang dikriminalisasi oleh Polres Gowa Sulawesi Selatan atas tuduhan perambahan kawasan hutan," katanya.

Kemudian meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada pak Anzar dan keluarga/anggota kelompok taninya kembali bisa beraktifitas diatas areal HPT seluas 202 ha yang sudah keluarga mereka kelola dan jaga sejak tahun 1967 dan memberikan akses legal lewat perhutanan sosial

"Meminta ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk menghentikan RKT/RKU PT. Agronusa Alam Sejahtera dan PT. Wanakasita Nusantara di wilayah Dusun Mekar Jaya seluas 3.783 ha dan Dusun Sungai Butang seluas 1.287 ha."

Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk menerbitkan SK Adeddum PT. Agronusa Alam Sejahtera dan PT. Wanakasita Nusantara di Dusun Mekar Jaya dan Dusun Sungai Butang Sarolangun, berdasarakan hasil rapat tanggal 4 April 2017, tanggal 18 Agustus 2018, tanggal 10 September 2019, tanggal 04 Februari 2020 dan kesimpulan rapat tanggal 03 Juli 2020 yang dipimpin oleh Sekjend Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk mengeluarkan areal Dusun Mekar Jaya seluas 3.783 ha dan mengeluarkan areal Dusun Sungai Butang seluas 1000 ha dari izin HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara dan terhadap sisa areal Dusun Sungai Butang seluas 287 ha deselesaikan dengan pola Perhutanan Sosial.

"Berdasarakan arahan Presiden Joko Widodo, Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan," tegasnyam

Untuk itu mereka meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis terhadap permohonan Perhutanan Sosisal yang sudah diusulkan dan tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan Perhutanan Sosial oleh rakyat yang sudah dilakukan verifikasi taknis. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegitaatan verifikasi teknis dilapangan.

"Meminta Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan kenyaman dan kelancaran kegiatan perhutanan sosial terhadap masyarakat penerima izin perhutanan sosial dilokasi penerima izin perhutanan sosial."

Dirjend Gakum dan Aparat Kepolisian  juga didesak untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan/hanya untuk kepentingan oknum/segelintir pemilik modal sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut. (*)