43 Ormas dan Organisasi HAM Kecam Aksi Polisi Kepada Kelompok SMB Jambi -->
Cari Berita

43 Ormas dan Organisasi HAM Kecam Aksi Polisi Kepada Kelompok SMB Jambi

tuntas.co.id


Capture video saat kelompok SMB Jambi Ditangkap polisi.

TUNTAS.CO.ID - Tindakan aparat kepolisian menangkap puluhan anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Jambi pasca pengeroyokan yang mereka lakukan kepada Anggota TNI, mendapat respon banyak pihak.

Di antaranya, ada 43 organisasi masyarakat, lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) yang melayangkan protes. Mereka tergabung dalam aliansi Serikat Masyarakat Sipil untuk Petani.

Dalam rilis yang disampaikan kepada pers, mereka mengecap penangkapan oleh pihak kepolisian dengan cara kekerasan.

Berikut isi pers rilis sikap 43 organisasi pasca penangkapan kelompok SMB.

"Sebagaimana diberitakan media, Polisi menangkap 49 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari di Jambi pada Kamis, 18 Juli 2019. Versi polisi, sebagaimana diberitakan berbagai media kejadiannya adalah berawal dari peristiwa penyerangan Polisi dan TNI oleh Serikat Mandiri Batanghari (SMB) ketika Polisi dan TNI mendampingi KLHK melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan."

"Dalampernyataan itu pula dapat ditangkap bahwa peristiwa ini berakar dari konflik lahan. Pihak Kepolisian mengatakan Serikat Mandiri Batanghari menguasai lahan-lahan dan terutama Muslim sebagai ketua serikat menyewakan lahan konsesi Hutan Tanaman Industri milik PT Wira Karya Sakti (WKS). Namun demikian kejadian sesungguhnya di lapangan perlu dilakukan pendalaman."

Dalam sebuah video yang kami peroleh, terekam puluhan orang yang ditangkap tampak telungkup dengan tangan diborgol. Beberapa orang diantaranya dalam keadaan hampir telanjang (hanya memakai celana dalam)."

"Terekam pula anggota TNI berseragam yang beberapa kali menendang kaki orang yang ditangkap. Lepas dari dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, Polisi tidak boleh bertindak sewenang-wenang apalagi menggunakan kekerasan dan perlakuan kejam tidak manusiawi. Proses-proses penangkapan dan pemeriksaan harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan menghormati hak asasi manusia."

Tuntutan mereka :

1. Mengecam keterlibatan TNI dalam proses-proses penangkapan;

2. Meminta Kepolisian Republik Indonesia menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur dengan menghormati hak asasi manusia;

3. Meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kejadian yang melatarinya;

Berikut nama organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Sipil untuk Petani.

1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

2. Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhamadiyah Surabaya

3. Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia

4. Pusat Studi HAM dan Migrasi (CHRM) Universitas Jember

5. Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) FH-Universitas Brawijaya Malang                             

6. Pusat Studi Hukum HAM/HRLS FH Universitas Airlangga, Surabaya

7. Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia PKPP (HAM) Universitas Lampung

8. Pusat Kajian Taman Metajuridika, FH Universitas Mataram

9. Pusat Studi HAM, universitas Negeri Medan

10. Pusat Riset HAM Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

11. Walhi Jatim

12. KontraS

13. SAI

14. Forbanyuwangi

15. ForkoMM Banyuwangi

16. Komunitas Pojok

17. Solidaritas Kita

18. Walhi Jakarta

19. I Solidarity

20. Bintang Gana

21. Manikaya Kauci

22. Dermayu Ora Meneng  (DOM)

23. Perpustakaan Jalanan Denpasar (PJD)

24. LBH Disabilitas

25. Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM)

26. PPLP Kulon Progo

27. GERAK Bandung

28. Omah Laras

29. Selawase (Selamatkan Waduk Sepat)

30. Front Nahdiyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Korda Jawa Timur

31. Prodem Bali

32. ForBALI

33. Frontier-Bali

34. Aliansi Perpustakaan Jalanan

35. Solidaritas Perjuangan

36. Umah Pumpun Dumai Riau

37. Akar Rumput

38. GEEKSSMILE

39. JATAM

40. KIARA

41. KRuHA

42. Walhi Bali

43. Jaringan Pemerhati Lingkungan (JPL) Cilacap

Individu:

44. Dian Noeswantari, Pusham Ubaya Surabaya.

45. Julio Harianja, Mahasiswa Unnes Semarang

46. Heru Susetyo, FHUI Depok

47. Umar Sholahudin (FISIP UWK Surabaya)

48. Rian Adhivira Prabowo, Semarang

49. Aloysia Vira Herawati, Pusham Ubaya, Surabaya

50. Oki Hajiansah Wahab, UMK, Lampung

51. Majda L Muhtaj, Pusham Unimed

52. Dewi Kandiati, Universitas Negeri Semarang

53. Awaludin Marwan, Peneliti Tordillas, Jakarta

54. Dizar Al Farizi, Surabaya

55. Inge Christanti,Pusat Studi HAM Univ. Surabaya

56. Haris Azhar, Sekolah Tinggi Hukum Jentera

57. Sri Lestari Wahyuningroem, UPN Veteran Jakarta

58. Mohammad Ilham Agang, FH Uni Borneo Tarakan Kalimantan Utara

59. Suraiya Kamaruzzaman, Universitas Syiah Kuala

60. Fajri M. Muhammadin, FH UGM

61. Rosnida Sari, akademisi Aceh

62. Portalica, Seniman