Ahmad Dhani Divonis 6 Bulan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa -->
Cari Berita

Ahmad Dhani Divonis 6 Bulan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

tuntas.co.id


TUNTAS.CO.ID, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Dhani terbukti bersalah karena menyebar ujaran kebencian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Vonis ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut  Ahmad Dhani  hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019) lalu. (Ari)