Polemik Soal Wein Arifin, Kopi Pede : Ada Keteledoran dan SK Bisa Direvisi -->
Cari Berita

Polemik Soal Wein Arifin, Kopi Pede : Ada Keteledoran dan SK Bisa Direvisi

tuntas.co.id

Sekjen Kopi Pede, Bahren Nurdin 
TUNTAS.CO.ID, Jambi - Wein Arifin terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, namun terakhir tersebar surat dari KPU RI yang tidak mengizinkan Wein Arifin sebagai PNS di KPU untuk ikut seleksi Bawaslu Jambi. Maslaah ini mendapat tanggapan dari banyak pihak.

Salah satunya dari Sekjen Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopi Pede) Jambi, Bahren Nurdin. Menurut dia sejak awal seharusnya tim seleksi sudah mempelajari dan meneliti berkas para calon yang mendaftarkan diri. 

Berkas-berkas tersebut harus disesuaikan dengan  ketentuan dan perundang-undangan yang ada. 

"Jika yang dibutuhkan adalah surat izin, maka seharusnya surat itu sudah terdeteksi oleh timsel. Berarti ada keteledoran jika sampai ada yang tidak terdeteksi dari awal," kata Bahren.

Soal posisi Wein yang sudah ditetapkan sebagai yang terpilih, menurutnya tidak masalah tetap dilantik, karena di SK ada klausul 'jika dikemudian hari terdapat kekeliruan...dst' maka direvisi ulang. 

Saat ini kata dia, yang perlu dilakukan oleh pihak-pihak terkait adalah pengecekan kembali berkas dengan baik.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Komisioner KPU Kota Jambi Wein Arifin sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang mengikuti seleksi belum lama ini mendapat sorotan, karena ternyata KPU RI tidak mengizinkan Wein Arifin untuk mengikuti seleksi. 

KPU RI mengeluarkan surat resmi bernomor 1045/PP.06-30/05/33/VII/2018.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim ini bersifat 'sangat segera', dengan perihal 'persetujuan mengikuti seleksi anggota bawaslu'.

Surat ini ditujukan kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi, berisi tentang tindak lanjut atau jawaban permohonan dari KPU Provinsi Jambi tentang permohonan izin Wein Arifin (di dalam surat tercatat merupakan PNS di KPU), untuk ikut seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jambi.

Dalam surat yang disampaikan bahwa Bawaslu RI tidak memberi izin kepada Wein Arifin untuk mengikuti seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023.

Bawaslu di dalam surat tertanggal 10 Juli 2018 itu, meminta KPU Provinsi Jambi untuk mengaktifkan kembali Wein Arifin sebagai PNS pada Sekretariat KPU Kota Jambi, dan harus dilakukan dengan waktu tidak terlalu lama.

Untuk diketahui, dalam aturan dan syarat pencalonan yang tertuang di Keputusan Bawaslu nomor /K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018, tepat di poin 1 huruf q, tentang persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi.

Di sana tertulis, Bagi PNS (yang ingin ikut seleksi) melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), sementara dalam hal ini, Wein Arifin (yang disebut di dalam surat Bawaslu sebagai PNS) tidak mendapat izin dari KPU RI. 

Terkait hal ini, sayang Tuntas belum bisa menghubungi Wein Arifin dan Timsel Anggota Tambahan Bawaslu Provinsi Jambi 2019-2023. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (**)