Ist |
TANJAB BARAT_TUNTAS.CO.ID - Penyelundupan lima puluh ribu ekor, baby bening lobster asal Bengkulu, berhasil digagalkan Jajaran polres Tanjung Jabung Barat.
Terduga Enam orang tersangka penyelundup baby bening lobster juga turut dibekuk. Penangkapan tersangka ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya aktifitas penangkaran baby lobster ilegal di RT 03 Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara. Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berkat laporan ini, pada hari Rabu (12/7/2023), pelaku berinisial MR, A dibantu oleh MR, J dan MR T.S dibekuk saat melakukan penyegaran benih lobster. Karena benih lobster ini nantinya akan dibawa ke perairan Kepri oleh pelaku berinisial MR.A. Dari pengembangan ini, jajaran polres akhirnya meringkus beberapa orang tersangka lainnya. Antaranya MR W, MR A.S, MR D dan MR.A alias H.M.
Sebagaimana yang disampaikan langsung Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Padli SH S. IK MH. Saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Tanjabbar , Rabu (9/8/2023) Kapolres menyebutkan para tersangka ini semuanya berasal dari luar provinsi Jambi. Antaranya warga Bengkulu, OKU Selatan dan warga Indra Giri Ilir, (INHIL) Lampung dan Sumedang Jawa Barat.
Modus tersangka ini hanya melakukan take over dari Padang Guci, Bengkulu untuk di bawa ke Tanjung Jabung Barat.
"Mereka membawa baby bening lobster ini menggunakan mobil Avanza dengan nopo B 1537 KII. Rencananya akan dijual ke Negara singapura. Namun sebelum dijual, berhasil di amankan,"ungkap Kapolres.
Kini terduga dari enam tersangka ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Antaranya sepuluh kotak Styrofoam, dua tabung oksigen, tiga box plastik, tujuh toples plastik, tiga ratus ekor benih lobster jenis mutiara, 49.700 ekor benih lobster jenis pasir, empat unit Jandp phone dan satu unit mobil Avanza.
Lebih lanjut Kapolres menyebut, akibat perbuatan tersangka ini. Negara dirugikan sekitar 7,5 milyar rupiah.
Sementara terduga pelaku enam orang tersangka ini akan disangkakan dengan pasal berlapis.
"Kita akan sangkakan dengan Pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak satu koma lima milyar rupiah. Kemudian Pasal 88 JO Pasal 16 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Serta denda paling banyak satu koma lima milyar rupiah,"tegasnya.
Selanjutnya baby bening lobster ini dilepas liarkan di perairan Pulau Alang Tiga dan Pulau Tokong.'Masing masing 10 ekor.. Sisanya akan dijadikan sebagai barang bukti. (BB)
"Sesuai dengan SOP, kita sudah lepas liarkan bersama pihak DKP. Kemudian sisanya yang mati, akan kita jadikan sebagai barang bukti,"pungkasnya. (Anto)