PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 -->
Cari Berita

PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

tuntas.co.id

 

PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022
Ist

TUNTAS.CO.ID SAROLANGUN - Senin (19/06/2023) di Gedung DPRD Sarolangun. Dr Ir Bachril Bakri, M. App, Sc menghadiri kegiatan perdananya sebagai Penjabat Bupati Sarolangun dalam kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun tingkat I Tahap I dengan agenda penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun anggaran 2022, 


Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, yang dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD Sarolangun, Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution, SH, M, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Sekretaris DPRD Sarolangun Efrianto, S.Pd, M.Pd, Para staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Sarolangun dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun serta sejumlah tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri pun menyampaikan nota pengantar ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022, yang kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari untuk dilakukan pembahasan bersama pansus DPRD sarolangun dan OPD terkait.


Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban kepala daerah setiap akhir tahun anggaran kepada DPRD dengan tujuan untuk mengevaluasi sejauh mana realisasi program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.


Laporan keuangan yang disampaikan dengan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022 ini disampaikan sesuai dengan nomor 900/275/AKLAP/BPKAD/2023 tanggal 05 Juni 2023.


” Sebelum disampaikan ke DPRD, bahwa laporan keuangan ini telah di audit oleh BPK Provinsi Jambi. Penyampaian ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022 ini mengacu terhadap UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,” katanya.


Bachril Bakri juga menjelaskan laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022 ini mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, tentu atas diraihnya hal tersebut merupakan dalam rangka wujud pengelolaan keuangan yang baik, akuntansi yang baik dan profesional.


” Alhamdulillah tahun ini tahun ketujuh berturut-turut sejak tahun 2016, tentunya Raihan itu tidak lepas dari dukungan dari kita semua jajaran forkompinda, khususnya seluruh dewan yang terhormat,” lanjutnya.


Selain itu, dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri juga menyampaikan penjelasan secara detil target dan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2022.


PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022
Ist

Target realisasi APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2022 sebesar Rp, 1,17 Triliun, dengan realisasi hingga 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,19 Triliun lebih atau 102 persen.


” Target belanja dan Transfer sebesar Rp 1,27 Triliun dengan realisasi hingga 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,17 Triliun atau 92 persen lebih. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun tahun 2022 sebesar Rp 102,22 miliar dan terealisasi sampai 31 Desember 2022 sebesar 102,22 miliar lebih atau 100,01 persen,” katanya.


Sedangkan untuk Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan Transfer dan pendapatan lain-lain yang sah. Dijelaskan Bachril Bakri, Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar 80 Miliar dengan realisasi PAD hingga 31 Desember 2022 sebesar Rp 70,48 miliar (86,48 persen).


Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 529 miliar dan terealisasi hingga 31 Desember 2022 sebesar 528,64 Miliar (99 persen lebih) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 84,17 Miliar dan realisasi 75,55 Miliar (89,17) persen dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik ditargetkan sebesar Rp 83,7 miliar dan terealisasi hingga 31 Desember 2022 sebesar Rp 99,78 miliar atau 116 persen lebih.


” Transfer Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 71 miliar dan realisasi hingga 31 Desember 2022 sebesar Rp 78,58 miliar atau 110,67 persen. Realisasi merupakan pendapatan bagi hasil pajak. Pendapatan lain-lain yang sah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 43,3 miliar dan terealisasi hingga 31 Desember 2022 sebesar Rp 2,24 miliar atau sebesar 5,5 persen,” katanya.


Untuk Realisasi Belanja Transfer tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 1,2 triliun lebih dan terealisasi hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp 1,17 Triliun (92,3 persen). Belanja tidak Terduga (BTT) Tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 16,77 miliar dan terealisasi hingga 31 Desember 2022 sebesar Rp 5,46 miliar atau 33,3 Persen lebih. Sedangkan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun anggaran 2022 sebesar Rp 123,49 miliar lebih dan meningkat Rp 16 miliar lebih dibandingkan tahun anggaran 2021.


” Dalam kesempatan ini, kami telah menyampaikan nota pengantar penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022 maka besar harapan kami kepada dewan yang terhormat untuk dapat Mencermati dan membahasnya dengan cara seksama dengan para OPD terkait,” kata Bachril Bakri.


Usai penyampaian nota pengantar tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri menyerahkan draft laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, yang berlangsung dengan tertib dan lancar. 

(Birin)