Nahkodah Kapal Dabo 103 Ditahan, Pertanyakan Apa Dasarnya -->
Cari Berita

Nahkodah Kapal Dabo 103 Ditahan, Pertanyakan Apa Dasarnya

tuntas.co.id



JAMBI, TUNTAS.CO.ID - Sejak delapan September 2022 lalu, M Taufik Ali Hasibuan, jadi pesakitan. 


Pasalnya Kapten Kapal atau nahkoda kapal  Dabo 103 yang mengangkut batu bara ini ditahan Pol Airtut Tanjab Barat yang diduga tanpa ada dasar hukum yang jelas.


Penangkapan ini berawal ketika M Taufik akan berlayar dari Tungkal Ulu menuju Pelabuhan Merak. Namun saat masih berada di perairan Tanjab Barat, Kapal yang dinahkodainyya diduga membuat kabel jaringan bawah laut milik palapa ring Barat.


Namun diduga akibat peristiwa ini, M Taufik sudah lima bulan menjadi tahanan Kejaksaan. Serta masih menjalani proses persidangan, yang hingga saat ini sudah berlangsung sekitar sembilan kali persidangan. Bahkan saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (7/6/2023) mengaku merasa terzolimi akibat peristiwa ini.


"Saya juga tidak tahu atas dasar apa saya ditahan. Saya merasa terzolimi dengan kejadian ini,"pungkasnya singkat saat usai menjalani  persidangan, dengan agenda duplik.


DR Hery Firmansyah Yasin selaku kuasa hukum terdakwa beserta tim yang terdiri dari Alwalit Muhammad, Nessya Monica dan Herman dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin&Partners Law Firm berkedudukan di Jakarta menyatakan sikap akan membela tetdakwa hingga tuntas dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan koridor hukum normatif. Meskipun dirinya enggan memberikan statement yang detil atas jawaban dari duplik pada persidangan ini.


Dalam fakta persidangan menurutnya terungkap bahwa pihak yang berkepentingan dalam hal pengelolaan kabel bawah laut tidak melaksanakan pembuatan rambu-rambu sebagai tanda adanya keberadaan kabel bawah laut sesuai dengan yang diamanatkan dan diinstruksikan oleh Kementerian Perhubungan. Tidak sepatutnya pihak yang tidak bersalah dipersalahkan atas perbuatan yang tidak dilakukan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus terus di dikawal agar kedepan jeratan sanksi pidana tepat sasaran.


"Nanti kita akan memberikan press rilisnya. Besok akan kita keluarkan untuk kawan kawan media," Singkat Al Walid saat mendampingi M Taufik pada agenda sidang Duplik.


Sementara itu Saut Manurung, Sebagai agen Perusahaan Pelayaran sangat menyayangkan peristiwa ini. Menurutnya masalah ini terkesan zolim kepada Kapten kapalnya. Lantaran langsung ditangkap tanpa melalu proses prosedur yang semestinya di dunia pelayaran atau perairan.


"Seharusnya masalah ini  ditangani dulu oleh pihak Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan. Kecuali kalau ini menyangkut masalah kriminal hukum. Seperti membawa narkoba atau barang terlarang lainnya. Namun ini tidak, langsung saja ditangkap oleh pihak Pol Airtut Tanjab Barat,"ungkapnya saat berada di Kantor Pengadilan Negeri Tanjab Barat .


Saut menjelaskan, untuk masalah kecelakaan ataupun lalu lintas laut dan perairan, mekanismenya seharusnya melalu KSOP.  Tidak mungkin KSOP tidak bisa menyelesaikannya.


"Kalau sudah seperti ini, tentunya akan menimbulkan presedent yang buruk buat dunia pelayaran Tanjab Barat. Intinya kita akan perjuangkan ini hingga ke Mahkamah perhubungan, jelas ini sudah zolim,"jelasnya lagi.


Saat disinggung berapa besar kerugian yang diderita pihaknya. Saut mengaku sangat luar biasa, kalau dihitung secara materi. Tetapi ada yang lebih dari itu, yang tidak bisa kita hitung.


"Kalau secara materi kerugian yang kita taksir selama lima bulan tidak beroperasi ini, bisa mencapai 4 hingga 5 milyar. Tetapi ada hal yang tidak bisa terhitung nilai kerugiannya. Yaitu masalah kepercayaan terhadap perusahaan yang telah bekerjasama atau kontrak dengan kita. Kita bisa kena sanksi karena keterlambatan ini dan hilangnya kepercayaan pada kita. Ini yang tak terhitung nilainya,"pungkasnya dengan penuh kekecewaan. 


Terpisah sayangnya pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan berkomentar. Bahkan Aidil Putra salah seorang Jaksa yang hadir saat persidangan, melemparkan dugaan  masalah ini ke Kasi Intel (KasTel ) Pungkasnya.


"Ke Kastel aja besok,"singkatnya serata belalu.(Anto)