Melalui Surat, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri WARNING...!!! Seluruh Kepala OPD Pemkab Sarolangun -->
Cari Berita

Melalui Surat, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri WARNING...!!! Seluruh Kepala OPD Pemkab Sarolangun

tuntas.co.id

 

Melalui Surat, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri WARNING...!!! Seluruh Kepala OPD Pemkab Sarolangun
Ist

TUNTAS.CO.ID SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc melayangkan surat penegasan berupa peringatan dan himbauan kepada seluruh kepala OPD Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, terkait pelaksanaan tertib administrasi mutasi pegawai.


Dalam surat tersebut, Kepala OPD akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku bila tidak melaksanakan perihal mengembalikan PNS yang telah dikeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk segera kembali melaksanakan tugas sesuai keputusan penempatan defenitifnya.


Berdasarkan petikan surat yang didapatkan media ini, bahwa surat dengan nomor 800/0360/Umum/2023 yang bersifat penting itu ditujukan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.


Begini Bunyi yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc pada hari Senin Tanggal 19 Juni 2023.


Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, maka dengan ini ditegaskan kepada saudara, sebagai berikut :


1. Bahwa saat ini masih terdapat Kepala Perangkat Daerah yang menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk melaksanakan tugas pada unit kerja yang tidak sesuai dengan keputusan penempatan defenitifnya.

2. Sehubungan dengan hal diatas, diminta perhatian saudara untuk :


a. Tidak menerbitkan surat perintah tugas dengan bertujuan untuk memindahkan/Mutasi PNS diluar keputusan penempatan defenitif.

b. Jika terdapat Surat Perintah Tugas yang telah diterbitkan agar segera dicabut dan memerintahkan kepada PNS yang bersangkutan untuk segera kembali melaksanakan tugas sesuai keputusan penempatan defenitif. Apabila tidak dilaksanakan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

c. Apabila sesuai kebutuhan kedinasan diperlukan mutasi PNS, agar saudara mengusulkan kepada Bupati Sarolangun untuk mendapatkan persetujuan penugasan pada unit kerja baru yang selanjutnya akan diterbitkan keputusan atau Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Bupati.

d. Kepada saudara Perangkat Kepala Daerah yang telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) agar melaporkannya kepada Bupati Sarolangun.


Demikianlah penegasan ini kami sampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser mengatakan untuk menertibkan administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh Kepala OPD yang ditandatangani langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc.


” OPD tidak dibenarkan mengambil kebijakan, kalau memindahkan pegawai harus sesuai dengan aturan yang berlaku, kita sudah buat surat mengingatkan serta himbauan sudah kita layangkan ke seluruh Kepala OPD, kita harap dibenahilah, tidak boleh ada unsur ya si A Si B,”kata Sekda, Sabtu (24/06/2023) di sela kegiatannya.


Dijelaskan Endang Abdul Naser, bahwa Kepala Dinas tidak boleh melakukan asal pindahkan pegawai apalagi pegawai dengan jabatan fungsional, sebab sesuai amanat Permendagri dan BKN, jika Kepala OPD memang ingin memindahkan pegawai harus mendapatkan persetujuan dan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah.


” Kalau memang mau pindah ajukan ke bapak bupati, tidak masalah jangan tanpa sepengetahuan Bupati, karena bisa berdampak terhadap pegawai yang di SPT kan. Bisa nanti pegawai itu TPP tidak cair, pangkat tidak naik itu yang dikhawatirkan dan aturan BKN pemindahan itu harus izin PPK, apalagi jabatan fungsional, tidak boleh asal pindah, harus sesuai, jelas tidak boleh,” katanya.

(birin)