BREAKING NEWS - Sabu Seberat 1.050 Gram Dilselundupkan di Tanjab Barat -->
Cari Berita

BREAKING NEWS - Sabu Seberat 1.050 Gram Dilselundupkan di Tanjab Barat

tuntas.co.id



JAMBI, TUNTAS.CO.ID - Jajaran kepplisian  Polres Tanjung Jabung Barat berhasil amankan sabu seberat 1.050 gram, asal Medan dari tangan S (30), yang merupakan warga Dusun Balam Jaya, Desa   Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Ulu.


Penangkapan sabu ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada terjadi transaksi atau pingiriman sabu dalam partai besar. Pengiriman sabu ini dilakukan dengan menggunakan jasa transportasi darat, dari Medan menuju Riau. Namun transit atau diturunkan di wilayah Tungkal Ulu. 


Berdasarkan laporan ini, team Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat langsung melakukan observasi. Sehingga mendapati (S) menerima paket berupa  satu kardus mie. Ternyata saat dilakukan penggeledahan pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 lalu. Paket satu kardus itu ada berisi sabu.


Penangkapan ini disampaikan langsung oleh  Kapolres Tanjung Jabung Barat. AKBP Padli, SH S IK, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (8/6/23). 


Menurut Kapolres, penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. Tepat di Jalan Lintas Jambi Riau, KM 136. Persisnya di depan rumah makan, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


"Pelaku mencoba menyamarkan pengiriman sabu ini. Dengan cara memasukkan ke dalam satu kardus mie diserta sejumlah bingkisan makanan. Pada kardus mie tersebut tidak tertulis nama penerima, hanya ada nama pengirim saja yang berasal dari Medan,"ungkap Kapolres.


"Saat digeledah itu, kita temukan juga dua puluh sembilan bungkus mie lidi. Kemudian satu plastik teh cina  merk Guanyinwang. Serta satu bungkus plastik besar yang ternyata berisi sabu. Setelah kita timbang sabu ini berat bruto sekitar 1.043, 81 gram,"sambungnya lagi di hadapan awak media.


Kapolres menyebut kalau tersangka merupakan kurir narkoba. Serta baru pertama kali melakukan transaksi atau menerima pengiriman narkoba ini.


"Kemungkinan besar narkoba ini akan dipasarkan di wilayah hukum kita, di Tanjab Barat ini. Serta tidak menutup kemungkinan untuk diperdagangkan di luar wilayah hukum kita. Namun keburu diringkus oleh team Sat Res Narkoba kita,"jelasnya lagi.


Kapolres juga menambahkan, pelaku akan terancam hukuman berat, mengingat jumlah sabu yang coba diselundupkan oleh pelaku cukup besar.


"Tersangka akan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati,"tegasnya. 


Hanya saja Kapolres enggan menyebut siapa nama bandar atau pingirim narkoba ini.


"Untuk saat ini belum bisa kita sampaikan. Karena kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan masih dalam daftar pencarian kita,"pungkasnya.(Anto)