JAMBI, TUNTAS.CO.ID - Jumat kemarin (09/06/2023) tepatnya, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Gedung C, Kantor Kemendagri, Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia.
Kegiatan rakor tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang di buka secara langsung Mentri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs H Tito Karnavian, M.A, Ph.D, yang dihadiri para Penjabat (Pj.) kepala daerah, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun kota.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) penunjukan Pj. kepala daerah yaitu untuk mengisi kekosongan, hall ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024.
” UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” katanya.
Dia pun memaparkan 2 hal yang terdapat di dalam UU tersebut. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj. kepala daerah. Para Pj. tersebut, ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan regulasi itu pula diatur bahwa kewenangan penunjukan Pj. gubernur oleh Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), selanjutnya kewenangan untuk penunjukan Pj. Bupati/Wali kota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Lebih lanjut, kewenangan tersebut diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Hal kedua adalah mengenai syarat Pj. Untuk Pj. gubernur, kata dia, maka harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural. Sedangkan untuk calon Pj. Bupati/Wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau eselon II struktural.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan sampai bulan Mei 2023 terdapat sebanyak 105 Pj. kepala daerah yang terdiri dari 11 Pj. Gubernur, 77 Pj. Bupati, dan 17 Pj. Wali kota. Menurutnya, keberadaan Pj. kepala daerah memiliki peranan penting dalam menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Khususnya pada masa transisi sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
” Secara operasional, tugas dan wewenang Pj. kepala daerah yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar. Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, serta mengawal tata Kelola keuangan daerah,” katanya.
Terakhir sebagai acara penutup yang ditutup oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, S.H.,M.H beliau menyampaikan Langkah Strategis Penjabat Kepala Daerah, menekankan bahwasanya Tahun 2023 adalah tahun politik karena persiapan Pemilu pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan persiapan Pilkada pada Rabu tanggal 27 November 2024, dan diakhiri dengan harapan yang disampaikan beliau dari Mendagri.
Usai kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri pun menjelaskan pada kegiatan tersebut seluruh penjabat kepala daerah juga diberikan arahan, masukan dan informasi yang didapatkan diantaranya terkait perencanaan anggaran, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga sejumlah isu strategis dan persiapan dalam menghadapi pemilu 2024 Mendatang.
” Saya atas nama Pemkab Sarolangun akan menindaklanjuti apa yang telah diinstruksikan melalui kegiatan rakor ini, mudah-mudahan kedepan semakin baik dalam tata kelola anggaran yang ada di Sarolangun,” kata Bachril Bakri.
Selain itu, Kata Bachril, Pemkab Sarolangun juga nantinya akan melaksanakan program pembangunan yang selaras dengan program di tingkat Provinsi dan Program secara Nasional, serta berupaya semaksimal mungkin untuk sama-sama mensukseskan penyelenggaraan pemilu 2024.
” Kita di daerah, sudah melakukan langkah-langkah untuk menyukseskan program-program tersebut termasuk tahapan pemilu. Tentunya kita masih on the track, sesuai dengan program kita dan mudah-mudahan dalam waktu satu tahun periode saya memimpin, diberikan kesempatan bisa menuntaskan program nasional di daerah,” pungkasnya.(birin)