Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi Polsek Tebung Tinggi Berserta Barang Bukti yang Diamankan 20 Paket Sabu -->
Cari Berita

Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi Polsek Tebung Tinggi Berserta Barang Bukti yang Diamankan 20 Paket Sabu

tuntas.co.id

Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi Polsek Tebung Tinggi Berserta Barang Bukti yang Diamankan 20 Paket Sabu
Ist

TANJAB BARAT_TUNTAS.CO.ID - Jajaran Polsek. Kecamatan Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Terduga sepasang Suami Istri di Rumah Kontrakan Beserta Barang Bukti Yang Di Amankan 20 Paket Sabu


Polsek Tebing Tinggi mengamankan pasangan suami istri atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jensi Sabu-sabu berinisial WN alias GOGON (30) dan NG alias DEA (30).


Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan keduanya diamankan pada Senin (10/4/23) sekitar pukul 01.00 WIB.


“Kita amankan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sawo RT 01 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi,” kata Kapolsek Tebing Tinggi dikonfirmasi via WhatsApp.


Ditambahkannya Kapolsek, pelaku WN merupakan warga asal Lampung tinggal di Jl. Salak RT 02 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat. Sedangkan NG alias DEA warga asal Desa Karya Mulya Kec. Pondok Sugih Kab. Muko Muko Prop. Bengkulu.


“Mereka ini pasangan suami istri (nikah Siri),” jelas Kapolsek.


Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyaraka yang resahan karena marak kembali peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Purwodadi yang dilakukan oleh pelaku NW alias GOGON.


Kapolsek Tebing Tinggi selanjutnya memerintahkan Anggota Reskrim dan Piket untuk melakukan Patroli di seputaran Desa Purwodadi.


Sesampainya di jalan Sawo Desa Purwodadi anggota mendapati sebuah rumah yang aktifitasnya mencurigakan karena ada pendatang baru yang mengontrak rumah yakni NW dan NG, namun mereka belum pernah melaporkan diri kepada Pihak RT.


“Kita lakukan memeriksaan ditemukan Barang Bukti Diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket yang disimpan menggunakan toples plastik kecil warna pink Merk London Sewaleware, Seperangkat alat hisap Narkotika dan plastik klip, Uang tunai Rp 950.000,” beber Kapolsek.


Kedua pelaku dan BB saat ini diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk Lidik Sidik lebih lanjut.


“Pengakuan NW Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Taman Raja Tungkal Ulu yang sudah dikantongi identitasnya,” tutup Kapolsek.

(*/Anto)