Musyawarah Desa Sungai Jauh Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD Tahun 2023 di Tahap I -->
Cari Berita

Musyawarah Desa Sungai Jauh Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD Tahun 2023 di Tahap I

tuntas.co.id

Musyawarah Desa Sungai Jauh Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD Tahun 2023 di Tahap I
Ist


TUNTAS.CO.ID_ MURATARA - Penerima BLT DD di setiap desa merupakan hasil Penetapan dari musyawarah Desa Khusus (MusDessus) yang disaksikan langsung oleh perangkat desa, BPD dan anggoot, pendamping lokal desa dan masyarakat desa.


Rabu, (01/032023) Desa Sungai Jauh adakan musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam rancangan penetapan dan pengesahan anggota KPM BLT DD tahun 2023 ditahap pertama.


Musyawarah dan mufakat ini menghasilkan 30 kelompok penerima manfaat yang terdiri dari 4 dusun yang dikoordinir oleh setiap kepala dusun.


Hasil penetapan ini adalah kelompok yang tergolong dalam kategori miskin extrim berdasarkan undang-undang yang berlaku Pergub dan Perbub maka penetapan tersebut resmi ditetapkan disaksikan langsung oleh kepala desa dan perangkat, BPD beserta anggota, pendamping lokal desa dan masyarakat desa.


Taufik Sugianto,ST, Kepala Desa Sungai Jauh, mengatakan berdasarkan keputusan Musyawarah Desa Khusus ini kita telah menetapkan bersama bahwa jumlah KPM BLT DD Desa Sungai jauh berjumlah 30 anggota.


"Nah keputusan ini telah kita tetapkan bersama, disaksikan oleh BPD dan anggota, pendamping lokal desa dan masyarakat yang hadir kita berharap penyaluran nanti berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada halangan apapun. Musyawarah ini juga merupakan hasil dari kinerja perangkat kita bersama melalui kepala dusun yang telah mendata dan mengecek secara langsung ke lapangan," ujarnya.


"Kemudian kita berharap kepada penerima manfaat agar supaya dapat menggunakan bantuannya nanti dengan tepat dan benar berdasarkan yang kita sampaikan disaat penyalurannya nanti, kita juga berharap supaya bantuan tersebut digunakan dan diutamakan untuk ekonomi. Terutama seperti sembako dan lainya," sambungnya.


Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa dan perangkat, BPD beserta anggota, pendamping lokal desa, Lembak pemangku adat Desa, serta masyarakat Desa Sungai Jauh.


(JP)