DPRD Muratara Rapat Bersama DPR RI dan Kemendagri -->
Cari Berita

DPRD Muratara Rapat Bersama DPR RI dan Kemendagri

tuntas.co.id

TUNTAS.CO.ID_MURATARA -
Ist


TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara melalui Komisi I DPRD Muratara dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menghadiri rapat dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga dihadiri oleh Komisi II DPR RI untuk menyampaikan semua permasalahan atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak melalui Prosedural oleh Kepala desa terpilih.


Ketua Komisi I DPRD Muratara Hermansyah Syamsiar mengatakan, dirinya sangat mensupport dengan hadirnya PPDI Muratara yang merupakan wada sebagai penyalur dan penampung semua persoalan perangkat desa dalam wilayah Muratara.


“Melalui PPDI inilah mereka bisa langsung komunikasi dan konsultasi bersama Kemendagri Dirjen Bina Pemerintah Desa, serta menyampaikan langsung semua pemaslahan pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak sesuai prosedur,” katanya.


Hermansyah Syamsiar juga menegaskan, Dalam UU NO 6 tahun 2014. Pasal 29 sudah jelas, Jika ada Kepala Desa yang tidak mengikuti aturan, Bupati harus menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap kepala desa yang telah melanggar, baik berupa lisan maupun surat teguran.


“Seharusnya bagi Kepala desa yang menyalahi aturan dalam melantik perangkat desa, Bupati harus berikan sanksi tegas,agar permasalahan ini cepat terselesaikan,”tegas Hermansyah Syamsiar saat dihubungi usai mengikuti rapat di Komisi II DPR RI.


Sementara itu Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muratara Ades S.T mengatakan, Pengurus PPDI Muratara bersama Ketua Komisi 1 DPRD beserta anggota melakukan konsultasi ke Kemendagri Bidang Dirjen Bina Pemerintah Desa, Terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.


“Kemarin tanggal 24 Januari 2023 kami telah melakukan rapat bersama di DPR RI Komisi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Titi Karnavian, Dan telah menyampaikan terkait permasalahan yang ada di setiap Desa.ternyata sanksi nya sudah jelas diatur dalam UU NO 6 tahun 2014. Pasal 29. tentang larangan bagi kepala desa. Apabila Kepala Desa Melanggar dapat diberhentikan. sebagaimana telah diatur dalam pasal 40.dengan melalui mekanisme yang ada,” pungkasnya. (*)