Tak Beri Ampun LPPAS Muratara Tangkap Pelaku Perusak Biota Sungai di Rawas Ilir -->
Cari Berita

Tak Beri Ampun LPPAS Muratara Tangkap Pelaku Perusak Biota Sungai di Rawas Ilir

tuntas.co.id

Tak Beri Ampun LPPAS Muratara Tangkap Pelaku Perusak Biota Sungai di Rawas Ilir
Dd warga BM 1 saat diamankan tim LPPAS Muratara. (Poto/Ist)


TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), lagi-lagi berhasil menangkap pelaku perusak biota sungai dengan cara menyentrum ikan.


Ketua LPPAS Muratara, Samsul Bahri, mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku perusak biota sungai di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Senin (6/2/2023) pagi.


"Kami patroli, brangkat dari ibukota kabupaten jam 11 malam, kemudian sampai di Ilir Bingin teluk Kecamatan Rawas Ilir atau didekat Muaro Liam, tepatnya pada Senin pagi pukul 06:00 kita menemukan pelaku perusakan aliran sungai dengan cara menyentrum," sebut Samsul.


Tidak beri ampun tim LPPAS langsung melakukan penangkapan dengan tindakan yang terukur.


"Kemudian tim langsung melakukan tindakan penangkapan satu orang pelaku berinisial DD, warga BM 1," beber Samsul.


Dari penangkapan itu LPPAS mengamakan mendapat Barang bukti berupa satu perahu beserta mesin dan peralatan sentrum ikan.


Ia menegaskan, LPPAS akan bergerak terus menjaga kelangsungan ekosistem biota sungai karena sudah diberi amanah oleh pemerintah daerah.

 

Pihaknya selalu komitmen Untuk menjaga biota sungai, siapapun warga yang merusak biodata sungai akan ditindak.


Tidak hanya tindakan tangkap tangan, pihaknya juga akan menerima dan menindak jika ada masyarakat yang melaporkan oknum-oknum yang melakukan perusakan aliran sungai.


Untuk diketahui, Bupati Muratara Devi Suhartoni selaku inisiator LPPAS Muratara menegaskan kepada warga yang masih menyetrum ikan agar berhenti sebelum ditindak tegas.


Kebijakan Pemkab Muratara tentang pelarangan penyetruman ikan sungai berdampak langsung pada meningkatnya sumber ekonomi bagi masyarakat.


"Kalau ikan langka, otomatis harganya di pasar jadi mahal, masyarakat juga yang dirugikan," ujarnya.


Devi menambahkan, pelarangan penyentruman terhadap biota sungai sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perlindungan Biota Sungai.


(A4)