Wow... 2 Merupakan Pasutri dari 7 Orang Tersangka Sabu Terancam Hukuman Mati -->
Cari Berita

Wow... 2 Merupakan Pasutri dari 7 Orang Tersangka Sabu Terancam Hukuman Mati

tuntas.co.id

Wow... 2 Merupakan Pasutri dari 7 Orang Tersangka Sabu Terancam Hukuman Mati
Ist


TANJAB BARAT_TUNTAS.CO.ID – Di Bulan Januari 2023 jajaran kepolisian polres Tanjabbar memimpin Jabatan Baru Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP. Padli. SH.S.I.K.M.H., Berhasil ungkap lima kasus terduga Penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Dua dari tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan, merupakan pasutri (Nikah siri) yang merupakan diduga bandar narkoba.Alhasil dari tangan pasutri ini, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat setengah kilo gram lebih.


Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjabbar AKBP PADLI, S.H, S.I.K.MH.Saat Konferensi Pers digelar dihalaman Mapolres Tanjabbar Rabu (25/1/23) Kemarin mengatakan dihadapan awak media, masing masing tersangka diamankan dari TKP yang berbeda-beda, Kamis (26/1/23).


Dijelaskan lagi Kapolres, kronolgis awal penangkapan pasutri ini, berawal adanya laporan masyarakat, sekitar pukul 15.30.


Lanjut, pada tanggal 15 Januari, tepatnya hari Minggu, akan adanya transaksi narkoba diwilayah hukumnya. Selanjutnya pihaknya melakukan observasi dan melakukan penyidikan lebih lanjut.


Sekira pukul 17.30.Wib. pihaknya berhasil mengamankan tersangka terduga inisal (RA) alias (AW) 31 Tahun. Dengan TKP beralamat Gang Setia Jalan Panglima H.Saman. Kelurahan Tungkal lll. Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


"Sementara dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi sabu.Bahkan Tersangka ini sebelumnya sempat honorer di lingkungan Pemkab Tanjabbar, namun ini telah mengundurkan diri sejak tahun 2019 lalu. Kemudian menjalani profesi terduga terkait penyalahgunaan narkotika. Terlebih saat ketemu pasangannya inii." ungkap Kapolres.


Sehingga dari penangkapan tersangka terduga inisial (RA ) Alias (AW) 31 Tahun. Satresnarkoba Polres Tanjabbar terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Sehingga berhasil meringkus saudari (AS) alias (SA) 32 Tahun,yang tak lain adalah istri sirinya.


"(AS) alias (SA) 32 Tahun kita amankan di Parit tiga Jalan Tenggiri, Kecamatan Tungkal Ilir. Kab.Tanjabbar,dari tangan tersangka kita idapatkan 5 plastik klip berisi sabu dan 1 butir ekstasi yang berada di dalam dompet berwarna hitam.Terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut, hingga kita menuju satu rumah. Kita adakan penggeledahan sebuah rumah di komplek BTN Permata Berlian. Akhirnya kita temukan 9 paket besar sabu dan 14 paket kecil yang berisi sabu juga,” beber alumni Akpol tahun 2003 ini.


Kemudian, dari tangan pasutri ini pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain diantaranya uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000,-, dan beberapa buah HP, 1 buah motor Ninja warna hijau, 8 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah plastik klip berisi sabu merah, 1 buah plastik klip berisi ekstasi, 1 set alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital.


Selain itu, SatresNarkoba Polres Tanjab Barat juga mengamankan lima orang terduga lainnya tersangka pengedar narkoba jenis yang sama.


"Sabu sebanyak, 9 paket bungkus clip kecil, berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB) Serta ada sabu warna merah yang merupakan jenis terbaru," pungkasnya.


 Saat ditanya apakah semua tersangka merupakan pengedar dan pasutri yang merupakan bandar narkoba. Serta berapa total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan. Kapolres membenarkan hal tersebut. Bahkan dirinya menjelaskan, kalau barang haram yang didapat berasal dari luar daerah.


“Pasutri ini jelas bandar, yang lainnya sepertinya pengedar dan bandar juga. Untuk narkoba ini, pasokannya dari luar Daerah. Pihak kita terus melakukan upaya, karena pemasoknya ini sudah masuk DPO kita. Jika di total jumlah barang bukti sabu seberat 528,6 Gram Bruto dan ekstasi 0,38 Gram Bruto,”terangnya.


Secara tegas Kapolres menyebut, tersangka akan disangkakan dengan beberapa pasal.


“Yakni 114 Ayat 2, 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,”tegasnya.


Jika total barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Tanjab Barat seberat 553,81. Dinilai dengan harganya, maka uangnya sebesar Rp. 723 juta. Bila dikalkulasi indek harga per geram 1,3 juta, dan ekstasi sebesar Rp 400 ribuan berarti berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa. (*/Anto)