Terduga Dua Tersangka Teracam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Milyar -->
Cari Berita

Terduga Dua Tersangka Teracam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Milyar

tuntas.co.id

Terduga Dua Tersangka Teracam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Milyar
Ist


TANJAB BARAT_TUNTAS.CO.ID - Kapolres Tanjung Jabung Barat. AKBP. Padli. S.H. S.I.K.MH. Dalam keterangan presrelis ungkap kasus dugaan BBM Jenis solar sebanyak 2 Ton, Rabu (25/1/23).


Dikatakan Kapolres Tanjabbar, diduga untuk tersangka dalam hal ini ada dua perkara, inisial (I), ditangkap pada tanggal 13 Januari 2023 hari jum'at. Sekita pukul 00. Wib. Dijalan manunggal 2 Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Lanjut, terduga tersangka kedua, inisial (AS). Diaman kan dihari yang sama pada pukul 17.00. Wib. Dijalan Mawar Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten tanjab Barat.


Untuk terduga tersangka inisial (I) penyidik berhasil mengaman kan Barang Bukti (BB) Berupa BBM jenis solar Kurang lebih sekitar 2 Ton BBM Jenis solar.


Selanjutnya modus oprandinya, sesuai keterangan terduga tersangka inisal (I) yang bersangkutan membeli BBM jenis solar tersebut dari terduga tersangka (AS) Kemudian disimpan ,dengan maksud untuk menjual kembali dengan harapan agar dapat peroleh keutungan dari pejualan BBM tersebut.


Dengan hal ini, awal kapolres Tanjung Jabung Barat menjabat (Baru) Ini berdasarkan Jum'at curhat dengan kominitas nelayan wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Kemudian dalam kaitan tersebut, ada penyampaian para nelayan terkait masalah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan BBM.


Dengan dasar ini pihak kepolisian polres Tanjabbar jajaran Reskrim polres Tanjabbar bergerak ,alhamdulillah dengan pada tanggal 10 Januari 2023. Sekira pukul 00. Wib. Reskrim polres Tanjabbar mendapatkan Informasi dugaan adanya sebuah Rumah yang digunakan untuk menimbun BBM jenis Solar, kemudian didatangi dan ketemu dengan terduga tersangka ini menyampaikan bahwa barang bukti tersebut (BB), BBM jenis solar dia beli dari Terduga tersangka (AS)' Dengan dasar ini Tim melanjutkan Penyelidikan apakah BBN ini termasuk katagori Subsidi atau bukan.


Didapatkan Informasi berdasarkan pengakuan tersangka inisial (I) yang didapatkan barang dari tersangka (AS) di yakini dari para penyidik dan penyelidik Bahwa BBM tersebut berasal dari SPBM yang ada di parit 5 Kabupaten Tanjabbar.


Sementara modus tersangka untuk mendapat BBM tersebut dengan memamfaatkan Rekomondasi dari Dinas kelautan perikan Tanjabbar untuk membeli BBM tersebut.,terus BBM sudah dibelli diduga tidak digunakan untuk kebutuhan mencari ikan,karna terduga tersangka berprofesi sebagai nelayan tetapi BBM tersebut ditimbun


Jadi dengan Barang bukti BBM jenis solar kurang lebih sekitar 2 Ton.


Dengan Kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001.Tentang Migas Dengan acaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda 60 Milyar. (*/Anto)