Reskrim Polres Muratara Amankan Tindak Pidana Kasus Pengancaman -->
Cari Berita

Reskrim Polres Muratara Amankan Tindak Pidana Kasus Pengancaman

tuntas.co.id

Reskrim Polres Muratara Amankan Tindak Pidana Kasus Pengancaman
Ist


TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP. Kali ini terjadi di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / B - 76/ V / 2022 / SPKT / RES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 31 Mei 2022, telah terjadi pengancaman terhadap korban AMSYAH bin SAIDINAH (43) tahun, berstatus petani, diancam oleh seorang pria yang sama berstatus petani, HATTA WIJAYA bin MUSIRUN (47) yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni, PUDAN (18) tahun & WIN (30) tahun.


Pada Hari Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 14.00wib, bertempat di kebun sawit milik Sdr RISUN ds Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara telah terjadi pengancaman terhadap korban Sdr AMSYAH BIN SAIDINAH, pelaku HATTA WIJAYA bin MUSIRUN Saat korban mengunci pagar kebun Sawit pelaku merasa tidak senang karena tidak bisa lewat sehingga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang sepanjang 70 cm ke arah korban.


Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Muratara, laporan tersebut diiringi beberapa barang bukti. Yaitu 1 (satu) bilah pisau, berdasarkan laporan dan barang bukti yang terkumpul,pihak Kapolres Musi Rawas Utara langsung melakukan oleh TKP.


Setelah menyimpul barang bukti yang di iringi barang bukti pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 13.50 WIB dari hasil penyelidikan dan layanan bantuan Polisi *110* Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  


Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Ipda Hari Suharto,M.SI dan memberikan app kepada Tim OPSNAL dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU KOHAR Beserta anggota untuk melakukan penangkapan sesuai SOP terhadap pelaku. 


"Pelaku yang sedang berada di Kebun Sawit Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan selanjutnya langsung diamankan di Polres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

(Jp)