Ist |
TUNTAS.CO.ID_SENGETI - Komisi III DPRD Muaro Jambi baru baru ini dikabarkan telah memanggil Pejabat PDAM Tirta Muaro Jambi.
seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra Zulkifli, Pemanggilan tersebut terkait dengan kisruh antara pihak PDAM dan Pihak PLN.
Saat ditemui awak media, Ketua Fraksi Gerindra Zulkifli membenarkan jika ada laporan yang diterimanya terkait dengan dugaan pencurian arus listrik oleh pihak PDAM Tirta Muaro Jambi Unit Sungai Duren.
"Saya mendapat kabar dari masyarakat, sempat ada pemutusan jaringan listrik oleh pihak PLN terhadap PDAM Unit Sungai Duren. Dugaannya adalah pencurian arus listrik," Sebut Zulkifli Dewan Muaro Jambi Dapil Jaluko.
Terkait permasalahan itu, dirinya dan bersama anggota Dewan lainnya memanggil pihak PDAM guna meminta keterangan.
Kata Zulkifli, kepada sejumlah anggota dewan, Pihak PDAM tidak mengakui dituduh mencuri arus listrik.
"Pihak PDAM mengaku tidak pernah melakukan pencurian, dengan alasan Segel nya rusak dan sudah usang," sebutnya.
Lanjutnya, Meski demikian, Pihak PLN telah menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta Kepada pihak PDAM.
"Kabarnya kedua belah pihak telah melakukan negosiasi. PDAM Tirta Muaro Jambi diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan denda yang ditetapkan oleh pihak PLN tersebut. Saya harap masalah ini cepat diselesaikan, " tandasnya. (*)