Tera Ulang Sesuai SOP, Masyarakat Simpang Limbur dan Pihak SPBU Sepakat Damai -->
Cari Berita

Tera Ulang Sesuai SOP, Masyarakat Simpang Limbur dan Pihak SPBU Sepakat Damai

tuntas.co.id


TUNTAS.CO.ID_BANGKO
- Konflik antara warga Desa Simpang Limbur dengan SPBU 24.373.80 Kecamatan Pamenang Barat, terkait laporan adanya dugaan pengurangan meteran pengisian BBM, berakhir dengan damai.

Dimediasi oleh Polres Merangin, Senin (19/9/2022) kedua belah pihak sepakat saling merangkul dan mengayomi. Pertemuan menghasilkan 14 poin kesepakatan, terutama terkait dengan Tera ulang meteran pengisian BBM di SPBU Simpang Limbur.

"Pemeriksaan pompa ukur BBM SPBU 24.373.80, sudah dilakukan oleh pihak UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin," kata  M Furqon Manajer SPBU.

Dijelaskan Furqon Tera ulang oleh pihak pemerintah tersebut dilakukan pada tanggal Jumat 16 September beberapa hari lalu, hasilnya tidak ada pengurangan ukuran dan dinyatakan sesuai dengan standar aturan yang berlaku.

"Tera ulang Pompa nomor 4 produk Bio Solar, Nozzle nomor 2 dan nomor 3 dinyatakan sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," tuturnya.


Berikut 14 poin dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh M Furqon Manajer SPBU dan Zikwan, Sekdes Simpang Limbur sebagai wakil masyarakat Desa Simpang Limbur, di Mapolres Merangin: 

1.  Saling menaati aturan/ketentuan dari Pertamina sesuai dengan aplikasi My Pertamina
2. Menyampaikan tata kehidupan secara kearipan lokal
3. Saling pengertian antara warga saat melaksanakan pengisian BBM di SPBU 24.373.80
4. Mengikuti petunjuk sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan
5. Dalam pengisian BBM Bersubsidi, kepentingan darurat harus didahulukan dan diperbolehkan memotong antrian
6. Pihak SPBU 24.373.80, membangun kembali kumunikasi yang baik dengan pihak desa
7. Hindari pengisian BBM dalam skala tidak ada barang Subsidi yang disalahgunakan oknum
8. Jam operasional SPBU sesuai dengan ketentuan SPBU 24.373.80, pelayanan dibuka pukul 07.00 Wib
9. Tidak ada saling potong antrian dan hindari konflik pada saat pengisian BBM
10. SPBU 24.373.80 harus diperhatikan aspek sosial dan hubungan dengan masyarakat
11. Tera ulang dilaksanakan sesuai SOP dari Badan Metrologi
12. Kapolres mencetuskan nota kesepakatan bersama yang bersifat mengikiat agar di lain waktu tidak terjadi kejadian yang sama
13. Hal hal yang belum diatur atau belum ditetapkan dengan jelas dalam nota kesepakatan akan diatur perjanjian kerjasama dan kesepakatan memikat kedua belah pihak
14. Nota kesepakatan bermaterai mempunyai kekuatan hukum untuk kedua belah pihak.