Sekda Muaro Jambi Buka Bimtek Penyusunan Analisis Standar Biaya -->
Cari Berita

Sekda Muaro Jambi Buka Bimtek Penyusunan Analisis Standar Biaya

tuntas.co.id

 

Sekda Muaro Jambi Buka Bimtek Penyusunan Analisis Standar Biaya
Ist

TUNTAS.CO.ID_MUAROJAMBI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muarojambi mengadakan bimtek Proses Penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Analisis Standar Biaya (ASB), Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Satuan Harga (SSH) dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) (18/7/22).


Bimtek diadakan di Hotel Shang Ratu, Kota Jambi, dari Rabu hingga Kamis (19-20/7/2022). Bimtek dibuka Sekda Muarojambi Budhi Hartono. Hadir juga Kadis PUPR Muarojambi Yultasmi.


Ketua Pelaksana M Reza Pahlevi mengatakan, bimtek ini untuk memberikan pembekalan/pedoman bagi peserta mengenai Penyusunan (AHSP), (ASB), (SBU) dan (SSH) dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


Selain itu memberikan pengetahuan untuk lebih memahami terkait proses Penyusunan (AHSP), (ASB), (SBU) dan (SSH). Sehingga diharapkan dapat menerapkan pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dengan benar.


"Tujuannya, nemberikan pengetahuan dan pelatihan bagi operator atau yang membidangi Penyusunan (AHSP), (ASB), (SBU) dan (SSH) sehingga dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.


Dikatakannya, jumlah peserta pada kegiatan ini sebanyak 30 orang. Terdiri dari instansi Pemkab Muarojambi.


Metode dari kegiatan ini adalah pembelajaran di kelas dengan metode mendengarkan paparan dan diskusi oleh narasumber lokal dan secara zoom meeting online di lakukan oleh Narasumber dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.


Sekda Muarojambi Budhi Hartono dalam sambutannya mengarakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam Proses Penyusunan (AHSP), (ASB), (SBU) dan (SSH) dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk meningkatkan pengetahuan kita lebih dalam.


Dikatakannya, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019.


Di mana, aplikasi tersebut harus menyediakan 4 (empat) master data sebagai berikut, Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) dan Analisa Standar Belanja (ASB).


"Empat master data tersebut diatas harus tersedia sebelum SKPD menginput pendapatan dan belanja setiap tahunnya yang tertuang pada KUA PPAS, Rancangan APBD dan APBD," ujarnya.


"Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan kita semua dapat mendapat ilmu penting dari narasumber kita ini dan semoga ilmunya dapat bermanfaat dengan baik," pungkasnya. (*)