GP Ansor Jambi : Pak Walikota Salah Sasaran -->
Cari Berita

GP Ansor Jambi : Pak Walikota Salah Sasaran

tuntas.co.id


Walikota Jambi, Sy Fasha

JAMBI, TUNTAS.CO.ID - Pernyataan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha yang mengaku kecewa dengan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait persoalan dirinya yang gagal berangkat melalui haji furoda, mendapat respon dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP Ansor) Provinsi Jambi, Abdul Kharis Ma'mun. 


Menurut Abdul Kharis Ma'mun yang dikenal dengan sapaan Gus Sofiwi, bahwa Kementerian Agama jauh-jauh hari telah menyampaikan penjelasan serta regulasi yang mengatur tentang keberangkatan calon jamaah haji furoda. 


Dikatakan Gus Sofiwi, kekecewaan calon haji furoda seharusnya disampaikan kepada kedutaan Arab Saudi yang secara langsung mengelola visa haji mujamalah bukan di Kemenag. "Haqqul yaqin walikota paham terakit regulasi. Tapi pak wali salah sasaran ngamuknya," katanya sambil tersenyum, saat Jambi One menghubungi Sofiwi via Video Call. 


Dikutip dari media detik.com, sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mengatakan peraturan terkait visa haji mujamalah diatur di Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 


Undang-undang tersebut mengatur visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," imbuhnya.


Sementara itu, terkait teknis keberangkatannya, Hilman menjelaskan, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 


Hal itu berdasarkan ayat (2) Pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 yang mengatur warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.


"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," ungkap Hilman. (*)