Bupati Muratara Devi Suhartoni. (Poto/Ist) |
TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Penghapusan tenaga honorer sejalan dengan amanat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Dalam aturan tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.
PP 49/2018, sendiri mengatur ketentuan status kepegawaian lima tahun sejak aturan diundangkan pada 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November tahun depan sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Edaran terkait penghapusan honorer telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Menanggapi hal itu Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni, akan bekerja keras agar Sumber daya manusia (SDM) yang telah berdedikasi tinggi mengabdi untuk membangun Daerah menjadi prioritas utama.
"Ada beberapa hal yang terus saya dorong dari awal, yaitu system penerimaan, bahwa PPPK ini semangatnya untuk orang-orang yang telah mengabdi cukup lama, seperti Guru K2 dan tenaga kesehatan," jelas Bupati Devi Suhartoni. Jum'at (3/6/2022).
Bupati menegaskan, agar Putra dan Putri yang telah mengabdi lama mempersiapkan diri, karena proses tidak mudah dan selektif.
"Tidak otomatis dilantik. Harus melalui test yang sulit," imbuhnya.
Pihaknya menekankan, yang mengikuti tes nanti harus ber KTP Muratara dan minimum sudah 5 tahun tinggal di Muratara berturut-turut.
"Saya dorong anak-anak, putera dan puteri Muratara untuk belajar dari sekarang dan lulus," tegas Devi Suhartoni yang juga kader Idiologis PDI Perjuangan ini.
Bupati juga akan berjuang untuk menyuarakan ditingkat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia agar mengutamakan yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun dijabatan saat ini sebagai honorer harus lolos tanpa tes.
"Saya juga akan terus menyuarakan ke pusat melalui jalur politik serta sebisa mungkin Guru dan Nakes, K2 yang telah berkerja lebih dari 10 tahun diangkat jadi CPNS tanpa test. Begitupun untuk PPPK. Prioritaskan yang sudah kerja selama lima tahun juga diangkat jadi PPPK tanpa tes," tuturnya.
(A4)