Keterbukaan Informasi & Pemilu -->
Cari Berita

Keterbukaan Informasi & Pemilu

tuntas.co.id

Hariyanto Prasetya Wibawa
Hariyanto Prasetya Wibawa


TUNTAS.CO.ID_JAMBI - Gayung bersambut. Anjangsana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu, membawa kebahagiaan tersendiri bagi kami di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi. Pada tatanan keterbukaan informasi publik di negeri ini, dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu), kunjungan ke dua badan publik penyelenggara Pemilu itu tentu membawa angin segar bagi keterbukaan informasi di Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini. 


Kedua Lembaga negara penyelenggara Pemilu itu secara tegas menyatakan sikap siap sedia untuk mengaplikasikan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Jambi. Baik, KPU maupun Bawaslu Jambi sudah memulainya. Tentu saja, kami mengatakan, Forza untuk KPU & Bawaslu Jambi. Semua pastilah mafhum, bahwa dalam perhelatan akbar yang melibatkan publik, pastilah di dalamnya terdapat hak-hak publik atas informasi. 


Hak untuk tahu yang merupakan hak konstitusional warga negara terhadap akses informasi, tentulah menjadi bagian penting dalam perhelatan besar bernama Pemilu, suatu helat demokrasi berupa pesta rakyat dalam alur demokratisasi berkebangsaan yang diselenggarakan KPU. 


Makanya, ketika para komisioner KPU & Bawaslu Jambi memberikan jaminan keterbukaan informasi kecuali terhadap informasi yang memang harus dirahasiakan menurut peraturan perundang-undangan, tentu menyejukkan hati seiring membuncah

harapan terlaksananya penyelenggaraan Pemilu yang elegan, profesional dan proporsional serta berkualitas. 


Jaminan itu bagaikan hembusan angin sepoi nan menyegarkan di kala teriknya mentari. KPU dan Bawaslu Jambi, merupakan gudangnya informasi publik dalam kaitan pelaksanaan Pemilu di Provinsi Jambi. 


Sedangkan KPID merupakan lembaga negara yang mengawasi lembaga penyiaran (radio dan televisi) pada tataran keadilan penyiaran pemberitaan, sosialiasi calon hingga kampanye para calon yang akan menempati posisi-posisi jabatan politis.


Peranan KPID dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terutama televisi disebabkan kecenderungan efektifitas para calon dalam mensosialisasikan dan mengkampanyekan diri tentu saja akan sangat dominan. 


Sebagai wadah penyiaran yang menggunakan ruang publik (frekwensi), jelas saja informasi yang tersaji ke publik melalui lembaga penyiaran diharapkan mengedepankan keseimbangan secara proporsional dan profesional. Termasuk dari segi keadilan pada durasi tayang. 


Dalam hemat pandang saya, Pemilu berkualitas akan terwujud bila diawali kesiapan semua badan publik terkait seperti KPU, Bawaslu, Partai Politik, Pemerintah Provinsi untuk memberlakukan transparansi bagi seluruh informasi yang sifatnya memang terbuka bagi publik. 


Akan semakin mengesankan, bila para calon yang akan menempati posisi-posisi jabatan politis (eksekutif dan legislatif) berlapaang dada untuk mengedepankan prinsip transparansi terhadap informasi bagian diri dengan menjaga batasan-batasan informasi pribadi pada skala kewajaran. 

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada intinya mengajarkan kejujuran terhadap informasi. Prinsip kejujuran itu tergambar dalam asas-asas transparansi informasi, yakni, bahwa, pertama, setiap informasi

publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna. Kedua, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Ketiga, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Keempat, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum. 



Singkatnya, selama tidak bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) mengenai informasi yang dikecualikan, maka informasi tersebut merupakan informasi publik.

Terdapat sepuluh kriteria informasi yang dikecualikan menurut UUKIP dengan konsekwensi bahaya. Informasi-informasi yang dimaksud adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses

penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dan mengungkap rahasia pribadi. 


Dua kriteria informasi lainnya yang juga

dikecualikan UUKIP adalah memorandum atau surat-surat antarbadan publik atau intrabadan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan KI serta informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang. 


Sepuluh kriteria informasi yang dikecualikan tersebut dapat disimpulkan menjadi tiga jenis kerahasiaan, yakni, rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi.


Selain alasan menutup informasi disebabkan mempertimbangkan konsekwensi yang timbul dengan menyandingkan pada sebagian ataupun seluruh kriteria informasi yang dikecualikan, badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Pemilu juga dimungkinkan menutup informasi dengan mempertimbangkan kepentingan umum setelah melakukan uji kepentingan publik.

Yakni, menutup informasi dilakukan setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan (publik) yang lebih besar dari pada membukanya. 


Sebaliknya, informasi wajib dibuka jika dalam pengujian kepentingan diketahui bahwa membuka informasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada publik daripada menutupnya. Maka, bagaimana pola yang efektif dan efisien dalam mewujudkan transparansi informasi publik dalam Pemilu yang dapat dilakukan badan publik terkait? Manfaatkan seluruh sarana yang terakomodir oleh peraturan

perundang-undangan. 


Di antara sarana tersebut adalah meja informasi, papan informasi dan web site

(situs) resmi badan publik bersangkutan. Perkenankan publik mengakses informasi seluas-luasnya. Karena sesungguhnyalah, hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara

yang dijamin konsitutisi. Sebagai hak konstitusional, merupakan kewajiban negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut. 


Negara telah memberikan kewenangan kepada seluruh badan publik untuk pemenuhan atas hak memperoleh informasi bagi setiap warga negara. Keterbukaan informasi dalam Pemilu akan berimplikasi pada terciptanya kejujuran dan rasa keadilan bagi publik. 


Dengan transparansi informasi, rakyat diharapkan tergugah untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Rakyat juga akan turut andil dalam melakukan pengawasan Pemilu. 


Setidaktidaknya, minimal rakyat akan menjadi pemilih berkualitas, karena sangat memahami betapa besarnya pengorbanan dana dan tenaga untuk menyelenggarakan suatu pesta demokrasi bernama Pemilu. Mari, kita wujudkan keterbukaan informasi guna menopang terwujudnya Pemilu berkualitas.


Oleh : Hariyanto Prasetya Wibawa

Penulis Adalah Mantan Komisioner Komisi Informasi & Pegiat Demokratisasi di Jambi