Dakwaan JPU Cacat Formil, Edwar Antoni, Sudah Seharusnya Terdakwa Dibebaskan Demi Hukum -->
Cari Berita

Dakwaan JPU Cacat Formil, Edwar Antoni, Sudah Seharusnya Terdakwa Dibebaskan Demi Hukum

tuntas.co.id

Sudah Seharusnya Terdakwa Dibebaskan Demi Hukum
Ist

TUNTAS.CO.ID_LINGGAU - Majelis hakim pengadilan negeri Lubuklinggau yang memeriksa perkara nomor 60/Pid.sus/2022/pn.llg di pimpin oleh Hakim Ketua Tyas Listiani,SH MH, Tri lestari,SH MH dan Amir Rizki Apriadi, SH MH, jaksa penuntut umum (JPU) Ayu Soraya Putri, SH terdakwa Justra Wijaya yang didampingi penasehat hukumnya dari posbakum PN Lubuklinggau.


Dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan :

1. bahwa keberatan dari PH terdakwa Justra Wijaya diterima.

2. menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Pdm- 29/LLG/Enz.2/01/2022 tanggal 8 februari 2022 batal demi hukum.

3. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepda JPU.

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.


Dimana putusan mejelis hakim tersebut bukan tanpa alasan, pada sidang sebelumnya PH terdakwa telah menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU Ayu Soraya Putri, SH.


Dalam eksepsinya pendamping hukum (PH) terdakwa memohon kepada mejelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dikarenakan cacat formil.


Erlangga Atmada, SH anggota Posbakum PN Lubuklinggau yang mendampingi terdakwa Justra Wijaya mengatakan, eksepsi pihak telah dikabulkan oleh majelis hakim.


"Karena dalam dakwaan JPU menurut kami cacat formil, locus delicti nya bukan dalam wilayah hukum pengadilan negeri Lubuklinggau, JPU dalam dakwaannya menerangkan locus delicti nya di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong," jelas Angga sapaan akrabnya.


"Jika dalam dakwaan seperti itu, sudah seharusnya klien kami Justra Wijaya diadili dan dipriksa di pengadilan negeri curup bukan di pengadilan negeri Lubuklinggau," sambungnya.


Ketua Posbakumadin Lubuklinggau Edwar Antoni, SH. MH, saat ditemui awak media di kantornya mengatakan, jika berpedoman dengan putusan sela majelis hakim sudah seharusnya terdakwa Justra Wijaya dibebaskan demi hukum.


"Sudah seharusnya dikeluarkn dari tahanan lapas terlebih dahulu serta memberikan JPU untuk memperbaiki dakwaannya," ungkapnya, Jum'at (1/4/2022).

(R)