Ist |
TUNTAS.CO.ID_TANJABBAR - Kepolisian Resort Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi selama 20 Hari Operasi Antik Siginjai 2022 berhasil mengamankan 5 (Lima) terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Dimana dari Lima terduga Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka. 2 lagi diantarnya merupakan Target Operasi (TO).
"Jadi hasil Operasi selama 20 hari, kita berhasil mengamankan terduga 5 tersangka dengan barang-barang (BB) Berupa Narkotika Jenis Shabu seberat 18,58 Gram Bruto," ungkap Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta, S. IK didampingi Waka Polres Kompol Al Hajat, S. IK dan Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT di Mako Polres Tanjung Jabung Barat, Senin (7/3/22) Dihadapan awak media.
Lanjut Kapolres menyebutkan, dari penghitungan para Ahli, dari hasil Operasi selama 20 hari berserta Barang Bukti (BB) yang berhasil disita 18,58 Gram Bruto, bisa menyelamatkan 20 orang dari pengaruh Narkoba.
Ini berikut para tersangka dan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya inisial HY Warga Jalan Sosial Tayas RT 02, Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam dengan Barang Bukti 12 Klip plastik yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu seberat 3,8 Bruto.
Inisial SP Warga Pondok Kebun, Dusun Mahau, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam dengan Barang Bukti 8 Buah Plastik klip berisi diduga Narkotika jenis Shabu seberat 7,73 Gram Bruto.
Sedangkan inisial BH Warga Jalan Kapten Piere Tendean, RT 05, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,dengan Barang Bukti 9 Buah Plastik klip berisi diduga Shabu berat 3,40 gram Bruto.
Maupun juga inisial SY Warga Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu dengan Barang Bukti 15 Buah Plastik klip berisi diduga Shabu berat 2,60 Gram Bruto.
Dan serta inisial RS Warga Jalan Mawar, RT 033, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, dengan Barang Bukti 4 Buah Plastik klip berisi diduga Shabu berat 1,05 gram Bruto.
Selain mengamankan Lima Tersangka, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti Uang Tunai hasil penjualan Shabu Rp1,935,000,- dan diduga Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari salah satu Tersangka. (*/Anto)