Sebelas Kabupaten dan Kota di Sumbar Akan Migrasi Siaran TV Analog ke Digital -->
Cari Berita

Sebelas Kabupaten dan Kota di Sumbar Akan Migrasi Siaran TV Analog ke Digital

tuntas.co.id

Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang
Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang. (Poto/Ist)


TUNTAS.CO.ID_SUMBAR -Sebelas Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, memasuki tahap pertama Migrasi Siaran Analog ke Siaran Digital, mulai 30 April 2022. 


Terkait hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Analog Switch Off (ASO).


KPID Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Pemerintahan Daerah dalam mensosialisasikan perpindahan siaran Analog Ke Digital kepada masyarakat luas.


“Mulai 30 April nanti, TV analog secara serentak diseluruh Indonesia akan dihentikan, secara bertahap oleh Pemerintah, maka pada saat itu, masyarakat harus beralih kepada siaran digital," ungkap Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang, Selasa (22/3/2022).


Di Provinsi Sumatera Barat ada 5 Kabupaten yang memulai program Analog Switch Off tahap pertama dimulai tanggal 30 April mendatang, yakni Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam, dan 6 Kota, yaitu Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman.


Untuk dapat menonton siaran Televisi digital, masyarakat tidak perlu menukar Televisi lama atau berlangganan internet untuk bisa menyaksikan siaran, namun harus memiliki Alat Penangkap Tambahan Digital berupa Set Top Box (STB). 


STB bisa diperoleh secara gratis bagi keluarga miskin melalu propgram kemenkominfo, dan dapat dibeli di toko elektronik resmi.


sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menetapkan tiga tahapan migrasi TV analog ke TV digital, yaitu 30 April 2022 untuk tahap pertama, 25 Agustus 2022 untuk tahap kedua, dan 2 November 2022 untuk tahap ketiga. sebagai tindaklanjut amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Iko)