Ist |
TUNTAS.CO.ID_SENGETI - Sejumlah warga yang tergabung dalam Gabungan Anak Bangsa (GAP) Peduli mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muaro Jambi.
Kedatangan masyarakat ini untuk mempertanyakan nihilnya tindakan Pemda terhadap Kepala Desa Koto Karang yang tertangkap disalah satu tempat hiburan malam bersama wanita penghibur.
Kordinator Aksi Dian Saputra menyebut, seharusnya pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD, Bupati dan lembaga adat mengambil tindakan tegas terhadap perbuatan oknum kades tersebut.
Terkait hal itu, mereka meminta pihak Dinas PMD untuk Melayangkan Surat Kepada Lembaga Adat Melayu Kabupaten Muaro Jambi untuk dapat menyidangkan oknum kades tersebut dan diberi sanksi adat secara tegas atas Perbuatan A Moral tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Bupati Muaro Jambi untuk memberi sangksi tegas atas perbuatan Amoral Oknum Kades tersebut agar menjadi contoh dan efek jera bagi Oknum Kades tersebut serta Kades Yang lain.
"Ini demi integritas Kepala Desa se Indonesia raya serta marwah lembaga adat melayu Muaro Jambi," kata Dian Saputra.
Kata dia, Pemimpin atau kepala Desa adalah contoh atau tauladan bagi masyarakat yang di pimpin, pengayom bagi masysarakat dalam wilayah kerjanya sehingga di dalam adat pemimpin atau kepala Desa dikatokan datuk penghulu tumbuhnyo karno di ambuk, yang menentang panas menepis pedang.
Boleh di ibaratkan kayu gedang di tengah negeri, daunnyo rimbun tempat begantung, batangnyo gedang gena besandar. Dahannyo kokoh, gena begantung. Banernyo lebar gena basilo.
"Pegi Gena bekato, Balik gena bercerito, namun kini adat tinggalah adat. Oknum kades yang secara tidak lansung merupakan petinggi adat dalam wilayah kerjanya menginjak-nginjak marwah adat itu sendiri," ungkap berselokoh.
"Copot Kades Koto Karang, beri sanksi tegas," sahut pendemo lainnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Abdul Ghofur kepala Desa Koto Karang beberapa waktu lalu terjaring razia antik narkoba oleh Polda Jambi. Dia diamankan disebuah tempat hiburan malam bersama wanita penghibur.
Disana polisi menemukan botol miras. Dan ketika dicek oleh petugas urinnya mengandung zat adiktif sehingga petugas membawa mereka kekantor Polisi.
Setelah ditahan beberapa hari, oknum kades tersebut dipulangkan kerumah. Dan sekarang sudah menjalankan tugas seperti biasanya.
"Kita menduga ada permainan dari pihak kepolisian, karena setelah diamankan langsung dipulangkan. Jika positif, harusnya dihukum, minimal direhabilitasi. Bukan dipulangkan," tegas Dian Saputra.
(Dgl)