Kepada Pengusaha Sarang Walet, Segera Bayar Pajak atau Ditindak Tegas -->
Cari Berita

Kepada Pengusaha Sarang Walet, Segera Bayar Pajak atau Ditindak Tegas

tuntas.co.id

Walet Rawas Ilir
Salah satu Gedung sarang burung walet di Muratara, (Poto/ajr)


TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Dalam rangka optimalisasi pendapat asli daerah (PAD) dan tertib administratif, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Hasan Basri, melalui  Sekretaris Bapenda, Amirul, menghimbau kepada semua pengusaha walet yang ada diwilayah Kabupaten Muratara, agar wajib membayar pajak khusus bagi pengusaha walet yang sudah menghasilkan keuntungan, Rabu (2/3). 


"Bila pengusaha Walet bisa bayar pajak, tentu partisipasi untuk membantu potensi peningkatan PAD Kabupaten Muratara," sebut Amirul.


Dia menyebutkan, sarang walet berdampak pada lingkungan, terutama suaranya keras, serta membuang kotoran disembarang tempat. Dari berbagai dampak lingkungan ini, maka sudah diwajibkan dikenakan pajak daerah.


"Jadi wajar kena pajak daerah, maka dari itu kita menghimbau agar pengusaha walet bisa membayar pajak. Sebab selama ini tidak ada satu pun pengusahan walet membayar pajak, semejak mekarnya Kabupaten Muratara," cetus Amirul.


Pihaknya menginginkan pengusaha walet patuh dan tertib administratif untuk membayar pajak, karena selama ini, dari data instansi terkait, realisasi pajak dari pengusaha walet itu nihil.


Dia menjelaskan, dari penghasilan 10 persen dari penjualan, itu dikenakan pajak daerah. Hal ini juga berdasarkan Perda Nomor. 1 Tahun 2017 tentang pajak daerah. 


"Dari pantau dan data, seperti di Kecamatan Nibung ada kurang lebih 90 tempat sarang burung walet yang tersebar diwilayah kecamatan Nibung, nanti akan kita cek lagi kelapangan untuk jumlah pengusaha seluruh kecamatan agar, bisa di pastikan jumlah seluruhnya," pungkas Amirul.


Dia menegaskan, mulai saat ini pengusaha walet segera tertib administratif dan segera membayar pajak.


"Apabila dalam tahun ini, tidak ada keinginan para pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak, maka kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Perizinan dan Pol-PP selaku penegakan Perda dan Perbup untuk mencari langkah agar pengusaha serang burung walet bisa membayar pajak," tegasnya.


"Dengan adanya pembayaran pajak daerah dari pengausaha walet, maka akan ada peningkatan PAD Muratara, ditahun berikutnya," tutupnya. (R)