Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua PW GP Ansor Jambi, Juwanda. |
JAMBI, TUNTAS.CO.ID - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholis Qoumas atau aktab disapa Gus Yaqut baru saja mengeluarkan aturan baru, yakni Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam perjalanan setelah penetapan surat edaran ini, Gus Yaqut dituding membandingkan azan dengan suara binatang.
Menanggapi soal ini, Ketua PW GP Ansor Provinsi Jambi, Juwanda menyebut, ada beberapa isu liar yang harus diterangkan ke masyarakat.
Pertama selaku Menteri Agama, Gus Yaqut kata Juwanda tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran melarang azan.
“Yang dikeluarkan adalah aturan menggunakan pengeras suara agar tidak menimbulkan kebisingan, dan aturan ini sudah ada sejak tahun 1978,” kata Juwanda.
Aturan seperti ini lanjut Juwanda juga ada di negara lain seperti Arab Saudi, Malaysia dan Mesir, malah di Arab Saudi ada sanksi bagi yang melanggar.
Kemudian lanjutnya, tidak pernah pula Gus Yaqut membandingkan suara Adzan dengan suara binatang sebagai mana yang diframing sekelompok orang.
“Yang dimaksud oleh beliau adalah, kebisingan bisa saja ditimbulkan oleh suara benda apa saja,” katanya.
Ia berharap kebijaksanaan dalam bermedia sosial, kemudian memfilter informasi agar tidak terjebak oleh isu yang cenderung ke fitnah dan hoaks.
Diketaui dalam aturan baru ini terdapat sejumlah pedoman penggunaan pengeras suara, seperti pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara ke dalam masjid/musala.
Kemudian, volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Menurut Menag, pedoman penggunaan pengeras suara itu diterbitkan untuk menjaga ketentraman dan keharmonisan antar warga.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Gus Yaqut. (*)