Diresmikan Kejari, Desa Sekancing Kampung Restorative Justice -->
Cari Berita

Diresmikan Kejari, Desa Sekancing Kampung Restorative Justice

tuntas.co.id



TUNTAS.CO.ID_BANGKO - Desa Sekancing Kecamatan Tiangpumpung resmi menjadi desa pertama di Provinsi Jambi, yang ditetapkan Kejati Jambi Sapta Subrata, sebagai Kampung Restorative Justice di Balai Adat Desa Sekancing, Rabu (23/2).


Acara peresmian Desa Sekancing menjadi Kampung Restorative Justice tersebut berlangsung secara adat, dihadiri Bupati Merangin H Mashuri, Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini dan Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi.


Selain itu juga  hadir Kepala Lembaga Adat Melayu Merangin-Jambi H Abdullah Gemuk, Kadis Kominfo Merangin M Arief dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di jajaran Pemkab Merangin.


‘’Alhamdulillah berkat apresiasi Pak Bupati Merangin, Desa Sekancing sudah resmi menjadi Kampung Restorative Justice. Kita berharap nanti semua desa di Kabupaten Merangin ini, bisa menjadi Kampung Restorative Justice,’’ujar Kejati.


Desa Sekancing lanjut Kejati, akan merupakan desa percontohan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Merangin. Nanti desa-desa lainnya akan mencontoh Desa Sekancing.


Dimana jelas Kejati, tidak semua persoalan langsung diselesaikan dengan hukum negara, tetapi bisa dibicarakan secara adat kampung. Untuk itu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.(may)