NJOP Tahun 2012 Tak Episien Lagi Jika Dijadikan Dasar Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol di Muarojambi, Masnah: Masyarakat Jangan Sampai Dirugikan -->
Cari Berita

NJOP Tahun 2012 Tak Episien Lagi Jika Dijadikan Dasar Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol di Muarojambi, Masnah: Masyarakat Jangan Sampai Dirugikan

tuntas.co.id

NJOP Tahun 2012 Tak Episien Lagi Jika Dijadikan Dasar Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol di Muarojambi, Masnah: Masyarakat Jangan Sampai Dirugikan
Ist


TUNTAS.CO.ID_SENGETI - Terkait ganti rugi tanam tumbuh dan lahan warga yang dilintasi jalur tol trans Sumatera (Betung-Jambi) di Kabupaten Muarojambi masih alot.


Sebab warga tidak terima ganti kerugian itu terlalu rendah dan tidak sebanding dengan harga jual lahan yang berlaku saat ini. Hal ini disampaikan Samsul Bahri salah seorang warga yang lahan nya terkena jalan Tol Rengat Betung.


Diketahui Pada Selasa (14/12/21) lalu pihak auditor langsung menyodorkan amplop yang berisikan nominal harga ganti rugi. 


Samsul mengatakan, Warga Kecamatan Jambi Luar Kota yang lahannya terkena Tol Betung – Rengat merasa kecewa dengan Tim Auditor yang menentukan nilai ganti rugi lahan. Pasalnya nilai yang ditawarkan oleh Tim Auditor dirasa sangat merugikan masyarakat. 


” Masyarakat tidak mendapat kejelasan rinci berapa harga ganti rugi tanah permeternya dan harga tanam tumbuhnya juga tidak ada mencantumkan harganya,” ungkap Samsul.


“Setelah ditelisik,ternyata tim auditor dari pusat perpedoman dengan Perda tahun 2012, sementara saat ini sudah tahun 2021, tentu sangat berbeda harga jual lahan saat itu dengan saat ini,” tambahnya.


Dia menilai, pembayaran ganti rugi ini sengaja diciptakan menggunakan perda yang lama, agar angka yang ditawarkan lebih murah. 


“Harusnya mereka menggunakan Perda terbaru tahun 2021, jangan Perda tahun 2012, itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” sebut Samsul.


Dia menjelaskan, harga jual sawit tahun 2012 lalu masih di angka 900 perak, sementara tahun 2021 mencapai 3 ribuan. Dan bibit sawit saat itu harga Rp 9 Ribu, saat ini sudah Rp 40 ribu, tentu hal ini sangat jauh bedanya.


“Kami berharap mereka melakukan negosiasi ulang, pihak Pemda juga harus memberikan perda terbaru nya, kami menilai ini adanya penyalahgunaan perda, seharusnya perda tahun 2021 yang digunakan sementara mereka gunakan perda tahun 2012,” Cetusnya.


Saat ditanyakan, alasan tim auditor menggunakan Perda lama, mereka menjawab hanya dikasih oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi perda tahun 2012 itu. 


Pihaknya menyarankan ke Pemda Muarojambi agar mempertimbangkan lagi, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, jangan seolah-olah ini terjadi pembiaran, tim auditor juga menyampaikan sudah mengundang Bupati Muarojambi namun tidak hadir, begitu juga dengan perwakilannya tidak ada.


“Saya sangat mendukung program Pemerintah Pusat bangun jalan tol trans Sumatera di Muarojambi ini, namun ini harus transparan dengan masyarakat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari nantinya. warga jaluko yang dilintasi tol diperkirakan sebanyak 130 kepala keluarga,” tandasnya.


Menanggapi hal itu, Bupati Muarojambi Masnah Busro akan evaluasi dan panggil kepala Dispenda Kabupaten Muarojambi.


"Iya nanti saya akan evaluasi, dan panggil kepala Dispenda, jagan sampai masyarakat kita dirugikan, karena Perda itu tahun 2012 dan sudah 10 tahun yang lalu, tentu sangat berbeda dengan harga jual saat ini," kata Bupati Masnah belum lama ini.


Bupati Masnah juga mengakui, tahun 2012 lalu, harga jual tanah masih murah, sekarang kan sudah naik. "Nanti kita akan evaluasi lagi." 


Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muarojambi Fathurrahman saat dikonfirmasi mengatakan. "Terkait ganti rugi tanam tumbuh bukan leading sektor BPPRD, yang jelas Dinas teknis bukan BPPRD yang pegang apalagi yang serahkan perda itu." 


(Zar)