Pemkab Muratara Targetkan MCP KPK 80 Persen Untuk Desember 2021 -->
Cari Berita

Pemkab Muratara Targetkan MCP KPK 80 Persen Untuk Desember 2021

tuntas.co.id

Bupati Muratara menargetkan akahir tahun MPC diangka 80 persen
Bupati Devi Suhartoni saat rapat bersama SKPD terkait pencapaian MPC. (Poto/tuntas)

TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni mengadakan rapat bersama SKPD terkait pencapaian realisasi Monitoring Center for Prevention (MCP). Diruang rapat BPKAD, Muara Rupit, Senin (1/11/2021).


MPC merupakan program pencegahan korupsi guna menuju sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Di dalam MCP terdapat instrumen-instrumen strategis yang menunjukkan capaian kepatuhan pengelolaan daerah.


Delapan area MCP meliputi, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola dana desa.


Bupati Devi Suhartoni menyampaikan, SKPD harus bekerja cepat dan bersinergi merealisasikan target MCP.


"Kita sepakat dan berkomitmen yang sama, kita harus selesai dibidang administrasi dan aturan," kata Devi Suhartoni saat pimpin rapat.


Untuk saat ini capaian yang telah realisasi Pemkab Muratara sebanyak 34 persen, kemudian masih ada data yang dimasukkan lagi namun belum terverifikasi sekitar 15 persen.


"Berarti sekarang kita sudah berangsur membaik dari sebelumnya, tetapi kita mau menuju ke excellent," ujar Devi Suhartoni.


Pemerintah Daerah Muratara, terus aktif mendorong keberhasilan program MCP, upaya percepatan capaian MCP terus didorong hingga akhir tahun 2021 ini. 


Bupati Devi menargetkan diakhir tahun 2021 pencapaian realisasi MCP tembus diangka 80 persen.


"Tanggal 15 November 60 persen, tanggal 30 November 70 persen, tanggal 15 Desember 80 persen," tegas Devi Suhartoni yang juga Kader Idiologis PDI Perjuangan ini.


Untuk diketahui capaian MCP ini sangat penting karena berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah.


Adapun tips implementasi yang bisa diterapkan. Pertama dan menjadi yang paling penting adalah memahami pedoman MCP. Dalam dokumen yang diberikan KPK tersebut telah dijelaskan apa-apa yang diperlukan untuk melengkapi indikator tertentu. Selanjutnya adalah menyusun rencana aksi. Monitoring dari pelaksanaan rencana aksi ini. Terakhir adalah Komunikasi antara admin MCP dan Person in Charge (PIC) OPD dengan KPK.


(ari)