TUNTAS.CO.ID_BANGKO - Warga Kabupaten Merangin yang ingin mengurus administrasi kependudukan tidak perlu repot lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Merangin.
Pasalnya, masyarakat bisa mengurus sendiri dokumen diri dari rumahnya masing-masing, dengan cara mengakses Website khusus yang disediakan oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Merangin, melalui Laptop atau Handphone (Hp).
Warga bisa mengunjungi situs http://dukcapil.meranginkab.go.id/ atau bisa juga dengan cara mengetik Dukcapil Merangin Online di kolom pencarian Google.
Kepala Dinas Dukcapil Merangin, Jailani mengatakan Layanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Merangin, atau Sistem Pelayanan Dalam Genggaman (SIPEDANG) secara online ini sudah berjalan sejak awal tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan.
"Kami mengajak masyarakat, ayo gunakan, manfaatkan Layanan Administrasi Kependudukan Online Dukcapil Merangin ini," kata Jailani, Jumat (8/10/2021).
Dijelaskan Jailani, dokumen yang bisa diurus melalui layanan online tersebut diantaranya seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah Kependudukan, pengecekan status KK dan KTP dan lainnya.
"Terkecuali layana pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA)," ujarnya.
Sebab katanya, layanan KTP bagi masyarakat yang belum rekam harus rekaman terlebih dahulu, pencetakan KTP dan KIA menggunakan alat cetak khusus, jadi masyarakat harus datang ke kantor Dinas Dukcapil.
Bagaimana dengan sistem pelayanan dan tatacaranya, Jailani menjelaskan. Pelayanan sama dengan cara pelayanan tatap muka di Dukcapil biasanya. Warga tinggal mengakses dan mendaftarkan akun bagi yang belum terdaftar.
Setelah itu tinggal login dan memilih layanan yang diinginkan, selanjutnya melengkapi persyaratan yang diminta dengan cara memotretnya dan mengunggahnya, kemudian operator yang sudah standby lansung memprosesnya.
"Misalnya mengurus KK baru. Tinggal memilih pengurusan KK, lalu melengkapi bahan-bahan seperti surat Nikah, KK orang tua, KTP dan persyaratan lain difoto dan diunggah oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Setelah itu jelasnya lagi, akan ada informasi di akun tersebut diproses, ditolak atau selesai. Jika ditolak artinya harus melengkapi bahan yang kurang dan jika keterangannya selesai artinya proses pengurusan diterima.
"Begitupun dengan pengurusan dokumen yang lain. Jadi kalau sudah selesai yang bersangkutan tinggal print sendiri KKnya. Biasanya proses memakan waktu kurang lebih satu jam sudah selesai," tuturnya.
Jailani menambahkan, saat ini sudah banyak warga Kabupaten Merangin yang menggunakan layanan online itu. Dalam satu hari setidaknya ada 50 orang, baik pribadi maupun melalui operator yang juga ada di desa atau kecamatan.
"Bagi yang tidak bisa akses atau tidak tau cara mengurus sendiri, silahkan minta bantu pihak desa atau kecamatan juga ada operatornya. Mereka bisa membantu," tutupnya.