Biaya Tilang Jadi Rp 10 Ribu - Rp 70 Ribu? Ini Penjelasan Polri -->
Cari Berita

Biaya Tilang Jadi Rp 10 Ribu - Rp 70 Ribu? Ini Penjelasan Polri

tuntas.co.id

Ilustrasi/net

TUNTAS.CO.ID - Biaya tilang terbaru di Indonesia mendadak muncul di media sosial. Denda tilang yang beredar ini jauh lebih murah kalau dibanding sebelumnya.


Informasi biaya tilang terbaru itu beredar luas di beberapa media sosial, seperti Facebook dan WA.


Kemudian info soal biaya tilang yang tersebar tersebut diklaim bersumber dari Mabes Polri.


"BIAYA tilang terbaru di indonesia:


KAPOLRI BARU MANTAB


Sebagai berikut :


1. Tidak ada STNK Rp. 50,000


2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000


3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000


4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000


5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000


6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000


7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000


8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000


9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000


10. Melanggar TNBK Rp. 50,000


11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000


12. Tdk miliki spion, klakson


- Motor Rp. 50,000


- Mobil Rp. 50,000


13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.


Dicopy dari Mabes Polri


Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!



Daftar biaya tilang terbaru yang beredar


Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo.


"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks." ungkapnya mengutip Kompas.com.


"Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," lanjutnya.


Kalau dihitung-hitung, biaya tilang itu enggak semurah dibanding resminya.


Dikutip dari Polri.go.id, berikut rincian sekaligus biaya tilang berdasarkan jenis pelanggarannya:


1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).


2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).


3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).


4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).


5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).


6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).


7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).


8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).


9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).


10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).


11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).


12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1).


13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)


14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).


Mulai sekarang, hati-hati soal informasi yang beredar di media sosial. (*)