Ribet! Melalui Proses yang Panjang, PT Lonsum Baru Serahkan Lahan Plasma Kepada Warga -->
Cari Berita

Ribet! Melalui Proses yang Panjang, PT Lonsum Baru Serahkan Lahan Plasma Kepada Warga

tuntas.co.id

 

Rapat gabungan DPRD terkait konflik antara masyarakat Desa Beringin Makmur 1 dengan pihak PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum)
Rapat gabungan DPRD terkait konflik antara masyarakat Desa Beringin Makmur 1 dengan pihak PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum). (Poto/ari) 

TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (DPRD Muratara), Sumsel, melakukan rapat bersama Struktural PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) dan masyarakat Desa Beringin Makmur 1 Kecamatan Rawas Ilir. Senin (5/7)


Rapat yang dilaksakan di Gedung DPRD setempat ini terkait konflik antara masyarakat Desa Beringin Makmur 1 dengan pihak PT London Sumatera (PT. Lonsum) yang bergerak dibidang perkebunan sawit.


Masyarakat meminta Pihak PT Lonsum untuk memenuhi kewajibannya, sebagaimana sesuai Keputusan Bupati nomor 35../KPPS/DISBUN/2013 tentang pembangunan kebun plasma sawit masyarakat di Desa bering Makmur 1 Kecamatan Rawas Ilir oleh PT Lodon Sumatera Indonesia Tbk yaitu 25 persen dari konsesi luas lahan yang dikuasai. Sesuai dengan Izin lokasi yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas nomor 71/KPTS/BPN-BTT/2011 dan nomor 560/KPTS/BPN-BTT 2012.


Dikabarkan sebelumnya masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menuntut pihak PT Lonsum untuk memberikan hak kebun plasma kepada masyarakat Desa Beringin Makmur 1. Minimal 1 Hekta Perkeluarga dengan jumlah  926 Kartu Keluaga (KK).


Indara, masyarakat Desa Beringin Makmur 1 yang juga mewakili pengurus KUD menyebutkan, pihaknya suda lama melakukan upaya agar PT Lonsum memberikan Hak kebun plasma, namun piha PT Lonsum belum mengindahkan kewajiban itu, hingga sampai pada rapat bersama DPRD hari ini.


"Sudah beberapa kali kami mediasi hingga turun aksi demontrasi, namun tidak selesai. Keinginan kami 926 kk dibagi rata minimal 1 hektar per KK, itu sudah menjadi kewajiban perusahaan," cetusnya



Herlan, juga mengungkapkan, KUD berdiri sejak 2018 namun belum mendapat hak kelola kebun plasama.


"Barulah sekarang telah disepakati bersama DPRD, pihak PT Lonsum dan masyarakat, sebanyak 409 hektar yang akan dikelolah oleh masyarakat," sebut Herlan


Marjin Sinaga struktural PT Lonsum menyebutkan, pihaknya komitmen dengan Surat keputusan Bupati dan sesuai prosedur.

 

"Anggapan bahwa lonsum tidak memberikan plasma itu tidak benar, hanya saja, prosesnya belum selesai, belum ada persamaan persepsi antara masyarakat dan perusahaan," ujar Marjin


Pada Akhir Rapat gabungan yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Amri Sudaryono ini memutuskan, PT Lonsum diminta menyerahkan lahan sebanyak 409 hektar lahan kebun plasma kepada masyarakat Desa Beringin Makmur 1 setelah melalui hasil Verifikasi data 926 KK, oleh Dinas terkait dan Bupati Muratara. Seiring waktu, jumlahnya akan bertambah sesuai dengan perluasan lahan.

(ari)