Polres Muarojambi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Tarikan -->
Cari Berita

Polres Muarojambi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Tarikan

tuntas.co.id

Ilustrasi 


SENGETI - Polres Muarojambi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan berupa pengeroyokan dan penikaman di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu.



Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan berinisial Sa dan So. “Kita sudah menetapkan tersangka. Namun satu orang kabur dan saat ini masih dalam pencarian. Satu tersangka lain lagi sakit,” kata Yuyan, Jumat 


Sabki, Ketua kelompok tani Desa Tarikan, merasa terancam karena beberapa waktu setelah kejadian pengeroyokan itu, kediammnya didatangi orang yang selalu menebar teror. " saya merasa terancam," kata sabki


Untuk itu, kata dia, sebagai warga negara tang baik, audah buat laporan mintak perlindungan hukum kepada pihak yang berwajib." masalah sudah ditangani pihak yang berwenang," pungkasnya. (*)