Perbup Muratara No 58 Tahun 2021 Wajibkan Siswa Membaca Alqur'an Sebelum Belajar -->
Cari Berita

Perbup Muratara No 58 Tahun 2021 Wajibkan Siswa Membaca Alqur'an Sebelum Belajar

tuntas.co.id

Perbup Muratara No 58 Tahun 2021 Wajibkan Siswa Membaca Alqur'an Sebelum Belajar.
Ist


TUNTAS.CO.ID_MURATARA -
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Belajar Baca Tulis Al-Quran Jenjang Sekolah Dasar dan Pandai Baca, Tulis, dan Tahfiz Al-Quran Jenjang Sekolah Menengah Pertama mulai di terapkan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Musi Rawas Utara.


Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah mewajibkan siswa/siswi SD dan SMP di Musi Rawas Utara yang beragama Muslim membaca Al-Quran selama lima belas menit sebelum proses belajar mengajar.


Peraturan tersebut sejalan dengan slogan Muratara Berhidayah, dan guna untuk mendidik siswa siswi Muratara yang berjiwa Qur'ani. 


Wakil Bupati Musi Rawas Utara Innayatullah dalam suatu acara bersama seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se-Muratara menyampaikan bahwa Perbup No 58 tahun 2021 di buat sebagai bentuk proses menuju Muratara berhidayah, serta untuk menjadikan siswa siswi yang berahlaq, dengan di bentengi Al-Quran.


"Perbup ini kami buat, agar siswa siswi kita berahlak mulia, dengan kita bentengi mereka dengan Al-Quran, jika sebelum belajar mereka kita wajibkan membaca alquran selama 15 menit, dan itu di lakukan setiap hari, bagi yang muslim, InsyaAllah mereka tenang belajar dan khusuk menerima setial pelajaran," ungkapnya. Kamis (10/6) 


Inayatullah juga ingatkan bagi sekolah yang tidak melaksakan perbup 58 tahun 2021 akan diberi sanksi.


"Sekolah yang tidak laksanakan perbup, akan kami sanksi, bisa teguran bahkan sampai kepala sekolahnya kita copot, lah di ajak baik saja dia tidak mau, ya berarti tidak sanggup ya mundur saja, kan gitu? " tutur Wabup

(Red)