Fokus APBD Muratara Untuk Kesejahteraan Rakyat -->
Cari Berita

Fokus APBD Muratara Untuk Kesejahteraan Rakyat

tuntas.co.id

Bupati dan wakil bupati muratara Bupati dan Wakil Bupati Muratara. H. Devi Suhartoni-H. Inayatullah. (Poto/Ist)

MURATARA - Polah Keterbukaan sistem Pemerintahan Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni-H. Inayatullah (HDSTULLAH) tampaknya mulai mengakar.


Kini apa yang tidak diketahui masyarakat tentang perjalanan birokrasi Muratara. Semua kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) selalu di publikasikan dan disosialisasikan ke masyarakat. Agar publik bisa mempelajari dan memahami apa saja yang telah dikerjakan oleh Pemkab.


Kini Pemkab Muratara lagi gencar-gencarnya merumuskan rangkaian pelaksanaan pembangunan, agar tepat guna dan tepat sasaran untuk kesejahteraan rakyat Muratara.


Namun semua penyusunan itu tidak segampang seperti yang dibayangkan masyarakat pada umumnya. Ada standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), Undang-undang (UU) serta Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bagaimana APBD itu disusun.


Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah UU No.32 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah, UU No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Keputusan Menteri dalam negeri No.29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban keuangan daerah serta tata cara pengawasan, penyusunan dan penghitungan APBD.


Rentetan regulasi tersebut untuk dijadikan pedoman oleh Pemerintah Daerah dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan Daerah, sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.


"Jadi bapak ibu, jika usulan itu tidak serta merta masuk. Harus ikut prosedur dalam penganggaran," kata H. Devi Suhartoni (HDS) . minggu (4/4) 


Lanjut HDS, Misal membangun bangunan besar yang nilainya miliaran rupiah, harus dalam perencanaan yang benar, didahului oleh DED/detail engineering design, bersamaan dengan feasibility study serta kajian sosiologi dan manfaat ke rakyat, baru bisa dipertimbangkan untuk dianggarkan.


"Misal membangun jalan baru, jembatan dll yang bersifat anggaran besar, harus sesuai dengan langkah-langkah dan aturan yang berlaku," tuturnya


Walau kata HDS, anggaran bisa saja Bupati dan OPD buat, namun tidak mengikut aturan, akan timbul masalah dan tidak bermanfaat bagi banyak orang serta tidak merubah perekonomian rakyat dan kenyamanan rakyat yang lebih baik. Maka itu tidak tepat guna dan hanya menghamburkan uang dan akan menguntungkan bagi sekelompok orang dengan kepentingan ego sentris.


"Perencaaan yang  matang seharusnya ada kajian, ada gambar (layout) dll, bukan asal membuat dan memasukan anggaran, sebab itulah yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat banyak," sebut HDS yang juga Kader PDI Perjuangan ini.


Dia berharap agar semua  bersabar dan memahami kondisi saat ini, karena yang paling prioritas adalah kepentingan  buat orang banyak karena anggaran/uang negara untuk rakyat, agar rakyat merasakan manfaatnya. 


Untuk diketahui bahwa APBD berfungsi, sebagai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan fungsi distribusi.


Fungsi otorisasi adalah pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan yaitu pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.


Kemudian fungsi pengawasan sebagai pedoman untuk menilai kinerja pemerintah daerah, fungsi alokasi sebagai pedoman dalam pembagiannya harus diarahkan sesuai dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi/efektivitas ekonomi, dan fungsi distribusi, sebagai pedoman dalam pendistribusiannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutatan. 


Anggaran belanja harus bisa memastikan pertumbuhan pendapatan Daerah. Untuk menguji belanja itu akan mendorong peningkatan pendapatan, ada lagi UU dan Permen yang mengatur sehingga secara trasfaran bisa di analisa oleh mendagri apakah belanja itu telah memenuhi unsur kepatutan atau tidak.
(ari)